TNews, SULUT – Team Resmob Polres Minahasa menangkap dua pelaku aborsi di Kecamatan Tondano Timur, Senin (6/9/2021) sekitar Pukul 01 dini hari.
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Souissa SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto menjelaskan, setelah mendapat informasi, Team Resmob dibawa pimpinan Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk melakukan penyelidikan kasus aborsi anak yang terjadi di wilayah hukum polres minahasa, dan mendapati ada 1 kasus aborsi di Kecamatan Tondano Timur.
“Akhirnya Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku yang adalah ibunya sendri FR (23), beserta dengan biang kampung GP(52) biang kampung,” ujar Kasat Reskrim.
Dijelaskannya, pada hari jumat tanggal 3 September yang lalu, FR melakukan aborsi anaknya sendiri yang berusia sekitar 4 bulan dengan memanggil dukun kampung GP yang akan di janjikan bayaran berupa uang 600.000 dan beras 10 liter.
“Sekitar jam 18:00 wita, GP (biang kampung) datang ke rumah FR untuk melakukan tindakan tidak terpuji tersebut yang dilakukan di kamar rumah FR, dengan cara mengurut-urut sekitar 15 menit perut dari FR kemudian mengeluarkan janin secara paksa lewat kemaluannya,” jelas Susanto.
“Kemudian langsung dikuburkan oleh FR di belakang rumah mereka, FR melakukan aborsi karena takut akibat dari hubungan terlarang dia dengan pria JW (pacarnya) sehingga dia memutuskan untuk melakukan aborsi,” terangnya.
Dari kejadian tersebut, di bantu oleh inafis Polres beserta piket Intel dan Reskrim melakukan penggalian dan mendapati anak hasil aborsi yang sudah tertutup tanah 2 hari lamanya, kemudian langsung di bawa ke RSUD tondano untuk dilakukan otopsi.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan ke piket untuk di proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Edi.
Sumber : detik.com