Pemkot Bitung Jadwalkan Vaksinasi Dosis III bagi Masyarakat Umum, Ini Syaratnya

0
78
ilustrasi

TNews, SULUT – Vaksin COVID-19 dosis III mulai dijadwalkan Pemkot Bitung untuk masyarakat umum.

Jika tidak ada halangan, program suntikan dosis III atau booster bakal diluncurkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri-Hengky Honandar, Jumat (14/01/2022).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bitung, dr Pitter Lumingkewas, pemberian vaksin booster untuk masyarakat umum mengikuti kebijakan pemerintah pusat padahal sudah diberikan sejak tahun lalu, namun kala itu sasarannya baru terbatas bagi tenaga medis.

“Tapi kini masyarakat umum sudah bisa dan petunjuk dari pusat sudah mempersilakan untuk dilakukan penyuntikan dosis III bagi masyarakat umum,” kata Pitter, Kamis (13/01/2022).

Pitter menjelaskan, launching penyuntikan vaksin booster bagi masyarakat umum akan diadakan serentak di seluruh Puskesmas dan seperti sebelumnya, peserta vaksinasi tidak dimintai bayaran alias gratis.

“Tapi untuk peluncurannya dipusatkan di Tribun Kantor Wali Kota dihadiri Pak Wali dan Wakil,” katanya.

Untuk peserta vaksinasi dosis III, kata dia, syarat paling utama adalah sudah menerima suntikan dosis I dan II.

Juga, suntikan dosis II minimal disuntikan enam bulan sebelum menerima dosis III.

“Jadi bagi yang belum genap enam bulan tunggu dulu, nanti ikut giliran berikutnya,” katanya.

Selain itu, syarat lain, minimal berumur 18 tahun, memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan, serta mempunyai data di aplikasi pedulilindungi.

“Nah, vaksin booster yang akan kita digunakan adalah Pfizer, AstraZeneca dan Moderna,” katanya.

 

Sumber : beritamanado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.