Pergantian 3 Pejabat Pemkot Manado Sudah Sesuai Prosedur

0
100

TNews SULUT – Kepala BKPSDM Donald Supit angkat bicara perihal penggantian pejabat di lingkungan Pemkot Manado.

Menurutnya, penggatian tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penggantian beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Manado dilakukan sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN maupun UU No 10 tahun 2016,” kata Donald Supit, Rabu (11/8/2021).

Bahkan ditegaskannya prosedur pemberhentian pejabat sudah sangat jelas.

“Dimulai dengan audit oleh Inspektorat kota Manado dan dilanjutkan dengan pemeriksaan berdasarkan dugaan pelanggaran berdasarkan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ungkap Donald Supit.

Sebelum melakukan pemberhentian, kata Donald, pejabat Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pemberhentian ini juga telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat Gubernur Sulut,” tegasnya.

Donald pun mengungkapkan ada juga pejabat yang diberhentikan karena mengundurkan diri.

“Dengan alasan akan pindah tugas,” tandasnya.

Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Manado, Erwin Kontu menjelaskan pergantian tiga pejabat tersebut sudah sesuai dengan aturan.

“Jadi tidak ada pergantian pejabat yang tidak sesuai prosedur, semua sudah melalui aturan yang ditetapkan,” ujar Erwin Kontu.

Erwin berharap masyarakat kota Manado untuk tidak terpengaruh dengan berita yang diduga hanya memperkeruh suasana.

Karena saat ini Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang sementara fokus kerja membenahi Kota Manado ditengah pandemi Covid-19.

“Fokus saja di kerja. Pak Wali saat ini ingin kita semua fokus untuk kota Manado. Walaupun baru beberapa bulan, kinerja pemerintahan sudah ada perubahan terutama dalam pengolahan sampah dan penanganan banjir,” tutur Erwin.

Kadis Kominfo pun berharap, kedepan jika ada wartawan yang ingin mengkonfirmasi berita dari Wali Kota atau Wakil Wali Kota Manado dan belum mendapat tanggapan, alangkah baiknya bisa menghubungi pejabat Pemkot Manado yang berkompeten untuk dimintai klarifikasi.

Hal ini penting agar supaya unsur pemberitaan Cover Both Side bisa terpenuhi.

“Contohnya terkait berita pergantian pejabat. Wartawan kan bisa menghubungi pejabat yang berkompeten, seperti pak Sekretaris Daerah Kota, Pak Kaban BKD maupun Kominfo,” jelas mantan Kabag Humas Pemkot Bitung ini.

Adapun pejabat yang diganti yaitu; eks Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado, Johnly Tamaka, eks Kaban BKD Kota Manado, Xaverius Runtuwene dan eks Kadis Kesehatan Manado, dr. Ivan Sumenda Marthen.

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.