Polres Minut Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp164 Juta

0
32
ilustrasi

TNews, SULUT – Jelang akhir tahun, kasus peredaran uang palsu di Sulawesi Utara (Sulut) kembali terjadi.

Beruntung, belum sempat beredar ke tangan masyarakat, uang palsu sebanyak Rp164 juta itu berhasil diamankan Resmob Polres Minahasa Utara (Minut).

Pengungkapan kasus uang palsu bermula dari adanya laporan warga, yakni saksi G (20) yang mendapat uang palsu dari teman kencan sesama jenis inisial S (46), warga Desa Matungkas Kecamatan Dimemebe, Minut.

Pelaku S memberikan uang palsu sebanyak Rp2,3 jutaan melalui dua tahap, pertama Rp300 ribu, kedua Rp2 jutaan.

Data yang dihimpun, G kemudian membelanjakan uang tersebut di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), belakangan uang itu akhirnya diketahui palsu.

“Saksi baru tahu bahwa uang tersebut palsu. Nanti pada saat dibelanjakan barulah ketahuan,” ujar Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u dalam press conference, Rabu (27/10/2021) pagi di Mapolres Minut.

Dari hasil pengembangan, saksi G mengaku bahwa uang yang dibelanjakan, dia terima dari pelaku S.

Resmob Polres Minut pun langsung bergerak mengamankan pelaku S.

“Saksi dan tersangka ada hubungan sejenis. Tersangka sudah kami amankan,” terang Fandi Ba’u.

Tidak sampai di situ, pengejaran terhadap sindikat pemasok uang palsu terus dilakukan.

Polres Minut berhasil mengungkap uang palsu yang dipasok dari Pulau Jawa.

Berdasarkan pengembangan dari keterangan pelaku S, Polres mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp164 juta yang disimpan menggunakan kertas HVS putih pada rekan pelaku di Kota Bitung.

Fandi Ba’u menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan uji material langsung oleh ahli dari Bank Indonesia sebagai alat bukti.

Diketahui, pelaku S mendapatkan uang palsu dari Pulau Jawa.

Pelaku S sebelumnya menjadi korban penipuan bisnis melipat ganda uang.

“Awalnya saya mau melipat ganda uang di Jawa. Tapi saya malah ditipu, rugi hampir seratus juta,” ujar pelaku S.

Pada saat rugi tersebut, pelaku S ditawari rekan bisnisnya untuk mengedarkan uang palsu sebanyak Rp202.200.000.

“Pelaku menerima uang palsu itu kemudian menggunakannya. Tersangka berangkat menggunakan kapal laut turun di Makassar kemudian lewat jalur darat sampai ke Manado. Sampai di Bitung, uangnya dititip, namun rekan di Bitung tidak menyentuh sama sekali karena saat diberikan tersangka masih terbungkus dengan kertas HVS. Yang menerima takut makanya itu hanya disimpan, pada saat pengembangan baru dibuka dan rekannya kaget,” jelas Kasat Fandi Ba’u.

Di sisi lain, Kabag SDM AKP May Diana Sitepu menjelaskan dari total Rp202 juta uang palsu, sudah beredar di masyarakat sebanyak kurang lebih Rp37 juta.

“Tersangka S sudah membelanjakan Rp37 juta itu di Pasar Bersehati Manado dan Pasar Airmadidi Minut. Bagi masyarakat yang mendapat informasi terkait peredaran uang, diharapkan bisa melapor ke petugas kepolisian,” Imbau Sitepu.

 

Sumber : beritamanado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.