Polres Sitaro Gagalkan Peredaran Ribuan Liter Miras Jenis Cap Tikus

0
89
ilustrasi

TNews, SULUT – Kepolisian Resor Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Polres Sitaro) berhasil menggagalkan peredaran ribuan liter Minuman Keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT) di wilayah negeri 47 pulau.

Dari data yang berhasil dirangkum, BeritaManado.com, Kamis (2/9/2021), tindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan dalam rangka menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Sitaro, berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Sprint Kapolres Sitaro Nomor: Sprin/258/VIII/2021/RSS Kepl Sitaro.

“Salah satu sasarannya adalah peredaran minuman beralkohol tanpa ijin. Apalagi dalam rangka menghadapi pemilihan kepala kampung perlunya kegiatan rutin, agar pemilihan kepala kampung dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” jelas Wakapolres Sitaro, Kompol H O Bingku, saat memberikan keterangan kepada pers.

Terkait dengan pengungkapan peredaran miras jenis CT sendiri, berawal saat Timsus Tumpara, pada Minggu (29/8/2021) mendapat informasi akan adanya peredaran miras tanpa ijin atau dijual di wilayah Siau Timur dan Siau Barat.

Sehingga pada pukul 06.30 WITA, Timsus Tumpara yang dipimpin Brigadir Don R Tumbio, melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan ekspedisi yang diduga mengangkut miras dimaksud, yang baru turun dari salah satu kapal penyeberangan.

“Dari hasil pemeriksaan, anggota mendapatkan dua kendaraan mengangkut miras jenis CT yang dikemas dalam doa air mineral sebanyak 5 dos, dengan isi 45 botol. Ini ditemukan dalam kendaraan yang dikendarai oleh lelaki inisial SP, warga Kecamatan Sibar,” urainya.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan kendaraan lainnya, dan ditemukan 2 doss berisikan 40 botol miras jenis CT dikemas dalam botol air mineral, dalam kendaraan yang dikendarai lelaki inisial AK warga Siau Barat Utara,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Sitaro, IPTU Revianto Anriz, dalam keterangan pers juga mengatakan, selain dua kendaraan tadi yang diperiksa, juga ada dua kendaraan yang oleh Timsus Tumpara mencurigai mengangkut miras tanpa izin.

“Hanya saja, tim mendapat kendala karena tidak ada kegiatan pembongkaran karena berhubung hari Minggu dan tidak ada buruh yang bekerja,” kata Revianto.

Sehingga dia memerintahkan anggota untuk tetap mengawasi, sampai ada kegiatan pembongkaran.

Dan pada Senin (30/8/2021), pukul 08.00 WITA, KBO Reskrim IPDA Rivi R Tawalujan bersama Tim Tumpara, langsung memeriksa dan berhasil mengamankan miras jenis CT sebanyak 51 dos dikemas dalam plastik yang diperkirakan sebanyak 1.275 liter.

“Miras jenis CT ini disita dalam kendaraan ekspedisi yang dikendarai lelaki inisial ZS warga Kecamatan Siau Timur. Selanjutnya dilakukan pembongkaran kendaraan lainnya yang dikendarai lelaki TP, dan ditemukan miras CT sebanyak 5 galon berisi 24 liter/galon. Dari hasil operasi ini, total barang bukti miras CT yang diamankan sebanyak 1446 liter,” ungkap dia.

“Saat ini para sopir masih berstatus saksi, dan sementara dimintai keterangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan modus miras CT ditaruh dibawah tumpukan barang-barang dan sembako,” ujarnya menambahkan.

 

Sumber : beritamanado.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.