Posbakum Sulut Menangkan Perkara Ini di PTUN Manado

0
22
E K Tindangen SH (foto google)

TNews, SULUT – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulut memenangkan perkara kasus perangkat Desa Sinisir Kecamatan Modoinding Kabupaten Minsel.

Hal ini sebagaimana diungkapkan ketua Posbakum Sulut, Adv. E.K.Tindangen, SH, CPM, CPrM, CPCLE, Senin (1/11/2021).

“Saya berterima kasih dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas menangnya kasus perangkat Desa Sinisir yang di pecat secara sepihak dengan sewena-mena,” kata E.K Tindangen kepada BeritaManado.com.

Menurutnya Posbakum Sulut tetap berpihak kepada masyarakat kecil yang mencari keadilan.

Seharusnya, kata dia, pihak terkait jangan sewena-wena dalam memberhentikan 15 perangkat desa Sinisir.

“Sesuai data yang kami himpun sendiri secara investigasi langsung turun ke desa-desa dimana banyak juga desa yang Posbakum Sulut tangani ternyata diberhentikan sepihak tersebut adalah perangkat Desa aktif dan tidak bermasalah,” ungkapnya.

Menurutnya, mereka ternyata sangat rajin dan taat pada perintah atasan.

“Kami dari Posbakum Sulut hanya menyampaikan bahwa pejabat pimpinan pemerintahan harus taat pada Undang Undang Perangkat Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Karena, menurutnya jika pemecatan bermasalah maka akan berhadapan dengan hukum

“Janganlah melanggar aturan kalau tidak mau di seret ke rana hukum, sesuailah dengan hati nurani dalam memimpin pemerintahan, jangan karena tekanan politik sehingga sewena- wena memecat secara sepihak,” ucapnya.

Tak lupa juga dia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melibatkan Posbakum Sulut menangani perkara ini.

“Kami berterima kasih juga kepada masyarakat yang sudah membuat pengaduan kepada Posbakum Sulut,” tandas Tindangen yang juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Utara.

 

 

Sumber : beritamanado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.