Remaja Putri Asal Manado Ini Dilaporkan Hilang, LPAI Sulut Angkat Bicara

0
54
ilustrasi

TNews, SULUT – Remaja Putri bernama Reva Lumintang usia 15 tahun tinggal di Kelurahan Mahakeret Barat Lingkungan III Manado dilaporkan telah hilang.

Menurut Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Utara, Adv. E K Tindangen SH CPM CPrM CPCLE, hilangnya remaja putri itu telah dilaporkan oleh keluarga ke Kepolisian Resort Manado.

Dalam surat dari polisi nomor: IOH/21/XI/2021/Sulut/Resta-Mdo, dijelaskan Reva Lumintang meninggalkan rumah pada Sabtu 20 November 2021 sekitar pukul 17.00 wita, hingga sekarang belum kembali dan tidak dapat dihubungi.

Saat meninggalkan rumah Reva memakai kemeja tanpa kerah warna hijau tua dipadu celana panjang tua warna hijau tua.

Ciri-ciri Reva, badan gemuk, tinggi badan sekitar 165 cm, kulit putih, rambut warna hitam, ada bekas luka gores di bawah mata kanan.

“LPAI Sulut banyak menerima laporan tentang anak hilang dan laporan kekerasan terhadap anak, ada orang tua korban yang mau diekspos tapi ada juga yang tidak,” kata E K Tindangen kepada BeritaManado.com, Rabu (8/12/2021).

Sehingga, kata dia, LPAI Sulut sudah membentuk satgas perlindungan anak.

“Satgas ini akan bekerja sama dengan pihak kepolisian di bidang pelaporan dan penanganan bersama,” jelasnya.

Sementara untuk kasus anak hilang, ungkap dia, LPAI akan perkuat kolaborasi dengan kepala lingkungan di kota dan kepala jaga di desa kabupaten serta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

“Untuk lebih mendeteksi tempat-tempat kos dan rumah kontrakan yang patut dicurigai,” ungkapnya.

“Bisa juga diduga tentang penampungan prostitusi atau tentang penjualan organ tubuh yang membutuhkan tempat tersendiri atau hal-hal kriminalitas lainnya,” terangnya.

Untuk itu, diharapkan bantuan masyarakat pada FKDM di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten kota, bersama kepala jaga dan lingkungan agar mengimbau orang tua untuk memperkuat  kewaspadaan dini.

“Terlebih yang mempunyai anak kecil dan anak gadis di bawah umur,” ucapnya

Ditambahkannya, LPAI Sulut juga mengimbau kepada orang tua jangan takut untuk melapor.

“Semakin cepat melapor semakin cepat di ketahui kasusnya untuk di bantu dalam menangani kasus anak di bawah umur,” tuturnya.

Dikatakannya, LPAI bersedia memberikan bantuan bagi yang membutuhkan.

“Apabila membutuhkan konsultasi hukum tentang kekerasan anak atau anak hilang silakan menghubungi nomor pengaduan LPAI Sulut 082196904407,” tandas Tindangen yang juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia Sulut.

 

Sumber : beritamanado

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.