Bawaslu Minut Buka Pendaftaran Calon Panwascam, Ini Persyaratannya

0
46
Rahman Ismail

TNews, MINUT – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah semakin dekat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) telah membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk ditempatkan di 10 Kecamatan di Minut, 27 November – 3 Desember 2019.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga (PHH) Bawaslu Minut, Rahman Ismail SH mengatakan, masyarakat yang ingin menjadi anggota Panwascam agar segera mempersiapkan diri dan melengkapi berkas yang diperlukan. “Setelah berkas kami terima, tim akan meneliti kelengkapan berkas. Jika lulus kelengkapan, akan lanjut ke tahap berikutnya,” sebut Rahman, Rabu (27/11/2019).

Ia menjelaskan Persyaratan Calon Panwascam:

1) Warga Negara Indonesia;

2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;

5) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

6) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

7) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

8) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

9) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

10) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

11) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

12) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;

13) Bersedia bekerja penuh waktu;

14) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;15) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

16) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan

17) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.18) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun Kelengkapan Berkas Administrasi Pendaftaran Calon Panwascam:

1) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

2) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;

3) Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

4) Daftar Riwayat Hidup;

5) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

6) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

7) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

8) Surat pernyataan:

  1. a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
  2. b) Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
  3. c) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Tim Totabuan News

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.