Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Touna Berakhir, Sekda Jabat PLH

0
162

TNews, TOUNA ­- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) menggelar acara seremonial penyerahan memori jabatan Bupati dan Wakil Bupati Touna Mohammad Lahay, SE, MM dan Admin AS. Lasimpala, S.IP kepada Pelaksanaan Harian (Plh) Kepala Daerah yaitu Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Touna, Taslim DM. Lasupu, SP, MT, Rabu (17/2/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Touna, dihadiri oleh Wakil Bupati Touna, Admin AS. Lasimpala, Sekertaris Daerah Touna, Taslim DM. Lasupu, Ketua DPRD Touna, Mahmud Lahay, Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy, Kejari Touna, Moh. Fadli Jauhari, mantan Bupati Touna dua periode Drs. H. Damsik Ladjalani, pejabat lingkup Pemda Touna, Ketua TP-PKK, Ketua DWP, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD serta tamu undangan lainnya.

Sekda Touna, Taslim DM. Lasupu dalam sambutannya menyampaikan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyelenggaraan acara ini dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Touna.

“Hal ini, sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang No 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah Pasal 78 huruf a menegaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana maksud pada Ayat 1 huruf c,  karena berakhir masa jabatannya,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam peraturan pemerintah Repoblik Indonesia Nomor 49 tahun 2008, tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No 6 tahun 2005, tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Pasal 131 Ayat 4 dalam terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana maksud pada Ayat 3 Sekertaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan Presiden mengangkat pejabat kepala daerah.

“Berkaitan dengan hal ini, Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan surat penunjukan pelaksana harian Bupati Touna, pada tangga 17 Februari 2021, yang intinya menunjuk sekertaris daerah sebagai pelaksana harian sampai kemungkinan ditetapkannya pejabat pengganti Bupati atau Pj sampai saat ini masih dalam proses,” jelasnya.

Lanjut kata Taslim, di tempat ini pada 5 tahun lalu, pada masa ditetapkannya Bapak Mohammad Lahay dan Bapak Admin AS. Lasimpala periode 2016-2021, dengan penuh suka cita kami ASN menerima beliau dan membuatkan acara seremonial seperti ini dan tanpa terasa hari ini masa kepemimpinan itu berakhir.

“Saya tidak menyebutkan sebagai serah terima jabatan tetapi acara seremonial berkaitan dengan berakhirnya masa bakti Bapak Mohammad Lahay dan Bapak Admin AS. Lasimpala sebagaia Bupati dan Wakil Bupati, kenapa saya tidak sebutkan sebagai serah terima jabatan, karena sesungguhnya penetapan sebagai Plh itu sangat terbatas kewenangannya,” lanjutnya.

Jadi, jelas Taslim, tugas dari Plh hanya melaksanakan tugas harian pejabat defintif yang berhalangan untuk sementara, dengan kewenanangan tidak bisa mengambil keputusan ataupun tindakan yang dapat merubah status hukum dalam aspek organisasi kepegawaian maupun alokasi anggaran.

“Hal ini, supaya teman-teman ASN bisa memahami posisi dari Plh seperti apa,” terangnya.

Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.