Kejari Touna Musnakan Barang Bukti Di Akhir Tahun

0
80

TNews, Touna – Kejari Tojo Una Una pada Rabu 25/11 kemarin memusnakan barang bukti yang kasus atau perkara yang sudah di putuskan vonisnya oleh pengadilan Negeri dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Kejari Touna Suwirjo SH MH  pada pemusnahan Babuk yang bertempat di halaman kantor kejari di dapingi kasi intel dan sejumlah staf kejari mengatakan bahwa hari ini merupakan pemusnahan kali kedua pada tahun 2021,jelasnya.

Dikatakan bahwa babuk yang di musnakan yakni sebanyak 21 perkara dimana ,18 perkara  narkotika dan pil THD sisanya 3 perkara tindak pidana orang  dan harta benda.Jumlah sabu 12,1615 gram, sisanya barang terkait kaya bong, tas, hp, ujanya.

Lanjut Suwirjo katakan untuk penuntutan kemarin itu untuk pengedar kita tuntut 15 tahun dan putus 10 tahun.Kejari tekankan kalau ada lagi pasti kita tuntut hukuman lebih tinggi lagi. Nah untuk penguna ada rehabilitasi itupun harus ada asesmen namun kekurangannya di touna inj asesmen cenderung tidak dilakukan karena tidak ada anggaran dari pihak BNN.Disini kata kejari ada beberapa yang kita kategorikan korban namun tidak ada asesmen maka tetap kita lakukan pidana sebagai mana ketentuan,jelasnya.

Sementara itu dengan tingginya kasus Narkoba di Touna, harapan kejari Touna yakni Masyarakat lebih menyadari lagi dan pentingnya pengawasan,kalau anak anak orang tuanya dan yang dewasa dari desa itu sendiri, ketika ada informasi terkait Narkoba bisa segera dilaporkan.Harapan saya di tahun depan bisa berkurang,tandasnya.

 

 

Afra Dales

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.