Polres Gelar Press Release Kasus Pencurian di Ampana

0
128

TNews, TOUNA – Polres Touna kembali mengelar Press Releas sejumlah kasus Pencurian yang terjadi di Kabupaten Tojo Una Una ,Press Rileas digelar Kamis 16/9)21 bertempat di Kantin Polres Tojo Una Una.

Kegiatan Press Releas di pimpin langsung Waka Polres Kompol Imade Darma SH di dampingi kasubag  Humas Iptu Triyanto  dan Kanit pidum Rizal Polii Satreskrim.Polres Mengahadirkan tersangka Inisial FL (30) dan sejumlah barang Bukti.

Waka Polres Dalam press Releas menyampaikan kronologis kejadian yakni berdasarkan laporan polisi:LP-B/195/VIII/2021/SPKT)Polres Tojo Una Una Sulawesi Tengah,Tanggal 13 Agustus 2021.

Jelas Waka Polres uraian  kejadian pada Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 17.30 wita di BTN Sansarino kecamatan Ampana kota tersangka datang ke rumah pelapor untuk mengecek pekerjaan renovasi dapur yang rencananya akan dikerjakan oleh tersangka pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2001 namun setibanya di rumah pelapor tersangka mendapati rumah tersebut kosong.

Setelah itu tekan kan langsung masuk ke dalam rumah melalui plafon kemudian mengambil 1 buah tabung gas 3 kg 1 buah laptop Lenovo warna hitam 1 buah mouse 1 buah laptop Lenovo 1 buah flashdisk Toshiba 4GB warna putih dan 2 buah gelang berwarna emas yang berada di dalam kamar pelapor kemudian tersangka keluar lewat pintu ruang tengah dan pergi meninggalkan rumah pelapor, jelasnya.

Menjelaskan uraian penangkapan pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 kita mendapatkan informasi dari informan bahwa tersangka saat itu berada di jalan Sam Ratulangi kelurahan malotong di rumah milik kifli namun kedatangan tim diketahui oleh tersangka yang berhasil melarikan diri  lewat pintu belakang rumah milik lelaki Kifli dan tim kembali melakukan pengejaran sekitar pukul 7.30 wita tim Resmob Res berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan Sam Ratulangi kelurahan malotong kecamatan Ampana kota Kabupaten Tojo una-una.

Adapun identitas pelaku yakni lelaki inisial WL 30 tahun yang saat ini sudah ditahan.Dan barang bukti berupa 1 buah gergaji kayu ,satu unit sepeda motor matic Yamaha Mio soul GT warna merah, satu unit laptop 14 inchi merk Lenovo G40 30 warna hitam dan 2 buah perhiasan gelang emas ,1 buah tabung gas 3 kg warna hijau ,1 buah flash disk 4GB warna putih, 1 buah laptop Lenovo, 1 buah mouse warna hitam.

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP pidana.Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses.

 

Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.