Polres Touna Ungkap Kasus Narkoba

0
427

TNews, AMPANA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tojo Una Una (Touna) menggelar konfensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Narkoba yang terjadi di Wilayah Touna. Kegiatan Press Rillis dipimpin langsung Kapolres Akbp Alfred Ramses Sianipar,SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Muh Irham,S.H dan Kasubag Humas Polres Touna Iptu Triyanto, yang berlangsung di Ruang Rupatam Mapolres Touna.

Kapolres dalam keterangan Press Releasenya mengungkapkan Kepada awak media, bahwa sejak bulan Januari 2020 jajaran kami telah berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dibeberapa tempat berbeda.

“Pada hari rabu (08/01/2020), berdasarkan informasi dari masyarakat dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Aipda Muh. Yusuf. R bersama 6 anggota melakukan penangkapan/penggeledahan/penggerebekan disebuah rumah di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Malotong Kec. Ampana Kota Kab. Tojo Una-una dengan tersangka MK alias T,” kata Kapolres.

“Dari sana anggota kami menemukan sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih (3,0298 gram), 2 (dua) set alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pirex, 2 (dua) buah Korek Gas, 1 (satu) buah potongan Lakban warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merek nokia warna”, tambah Kapolres.

“Saat ini pelaku MK alias T ini telah menjalani proses penyidikan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1),” jelas Kapolres.

Berbeda dengan kasus MK alias T, temuan narkotika jenis sabu kali ini yaitu pada saat Polsek Tojo sedang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dijalan Trans Sulawesi desa Lemoro Kecamatan Tojo. “KRYD yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tojo AKP Petrus A. Matasik, S.H. itu berhasil menemukan 6 (enam) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto ( 3, 65 gram) dari pengendara mobil pick up GRAND MAX warna silver No Pol DD 8742 RE an. MIB alias SEM warga desa Jayabakti Kabupaten Banggai,” ungkap AKBP Ramses.

Sementara temuan shabu terakhir terjadi dijalan Jeruk Kelurahan Dondo Kabupaten Touna dengan tiga orang pelaku ( MR alias D, RL alias A dan MRS alias S).

Kapolres mengatakan, ketiga orang tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan aksinya. MR alias D sebagai pemilik sementara RL alias A dan MRS alias S sebagai penjual atau perantara kepada para pembeli. “Karena memiliki peran yang berbeda, ketiga tersangka akan dikenakan pasal yang berbeda-beda pula”, ungkap Kapolres.

“Dari ketiga tersangka ini jajaran kami berhasil menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto (3,64 gram), 7 (tujuh) buah Pipet, 8 (delapan) buah korek gas, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah Pirex, 2 (dua) buah pematik korek api, dan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)”, tambah perwira 2 melatih ini.

“Kami menghimbau kepada masyrakat agar menjauhi narkoba serta memberikan informasi kepada kami apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan Narkoba. Karena kami akan terus melakukan upaya-upaya pemberantasan peredaran Narkoba dan menjadikan kabupaten Touna bebas dari narkoba,” tutupnya.

 

DALES LANTAPON

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.