Reskrim Bekuk Tiga Pelaku Pencuri Damar Milik Warga

0
33

TNews, Touna – Akhir-akhir ini warga desa Tojo Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una Una di resahkan dengan maraknya pencurian hasil pertanian milik mereka. “Pasalnya hasil pertanian mereka seperti damar banyak hilang akibat dicuri di kebun milik mereka. Menanggapi laporan warga tersebut pihak satuan Reskrim Polres Touna langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk tiga kawanan pencuri damar. Wakapolres dalam keterang persnya mengatakan ,bahwa anggota reskrim polres Touna telah berhasil menangkap tiga pelaku pencuri 9 Karung getah damar, pelaku juga melakukan pengrusakan dan pembakaran pondok milik Warga suku Wana.

Dikatakan bahwa Kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021  lalu. Ketiga pelaku berinisial AD,  FD dan FB  adalah dua diantaranya adalah Ayah dan Anak warga  Desa Tojo Kabupaten Tojo una-una. Ditangkap melakukan pencurian 9  karung getah damar dan pengrusakan pondok milik salah seorang suku wana di dusun  VI desa Tojo kecamatan Tojo. penangkapan ketiga pelaku pencurian berdasarkan laporan polisi Nomor :LP-B/38/1V/2020/Sulteng/Res Touna, tanggal 22 April 2021 ,

Ketiga tersangka mencari getah damar yang berada di hutan sesampainya di tempat tujuan ketiga pelaku melintas dan mengambil getah damar melihat ada sebuah pondok milik salah seorang suku wana tanpa ada seseorang kemudian ketiga pelaku memeriksakan pondok tersebut dan mendapatkan 9 1/2 karung getah damar yang bertuliskan nama NYUMI dan NYURAS. Tidak hanya itu, Usai mengambil Damar, ketiga orang tersangka melakukan pengrusakan terhadap pondok dengan cara momotong motong pondok dengan menggunakan sebilah parang dan membakar pondok tersebut.

Setelah melakukan pencurian dan pengrusakan ketiga orang tersebut menjual getah damar sebanyak 9 1/2 karung kepada salah seorang pembeli damar yang berada di wilayah kecamatan Tojo dengan harga perkilo sebesar Rp 12.000(Dua belas ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya mereka bertiga bagi dan gunakan untuk keperluan hidup sehari hari. Pelaku di persangkakan dengan Pasal 363 Ayat(1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 412 KUHPidana , saat ini penanganan perkara yang dilakukan tersangka telah dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap 1 ke jaksa Penuntut umum pada tanggal 21 Mei 2021, dan rencananya akan di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2) pada tanggal 19 Juni 2021.

 

Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.