DPRD Sulut Tetapkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

oleh -13 Dilihat

TNews, SULUT – Setelah menunggu sekian lama, akhirnya DPRD Sulut berhasil menetapkan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Penetapan pedoman atas pelaksanaan kewsjiban Anggota DPRD Sulut tersebut dilaksanakan lewat Rpat Paripurna internal yang dipimpin langsung Ketua DPRD, dr Fransiscus Andi Silangen Selasa (14/2/2023) Ketua Pansus pembahas kode etik dan tata beracara BK, Sandra Rondonuwu STh SH saat menyampaikan laporanya menguraikan bahwa Kode etik dan tata beracara BK sudah dilakukan fasilitasi di kemendagri.

” Tujuan kode etik adalah, untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, serta membantu Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya kepada negara, masyarakat, dan konstituennya,” kata Rondonuwu

Kode Etik DPRD Sulut terdiri dari 19 Bab 31 Pasal sedangkan Tata beracara Badan Kehormatan yakni 10 Bab, 45 Pasal.

Untuk penetapan Kode Etik DPRD Sulut dan tata beracara BK ditanda tangani oleh Pimpinan DPRD Sulut dan disaksikan oleh seluruh anggota DPRD.

 

Sheraa U

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No More Posts Available.

No more pages to load.