Jangan Nekat Belanja Barang Bekas dari Luar Negeri Sembarangan, Ini Alasanya!

0
166

TNews, Jakarta – Pengumuman bagi Anda yang gemar membeli barang impor, pastikan apakah barang tersebut baru atau bekas. Pasalnya, pemerintah lewat Ditjen Bea dan Cukai akan menahan barang tersebut jika sang pembeli tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Aturan tersebut tertuang pada Permendag Nomor 48 Tahun 2015 tentang ketentuan umum di bidang impor. “Aturan itu sudah lama, Permendag 48 itu aturannya dari Kementerian Perdagangan tahun 2015, dan memang dari dulu kalau bekas nggak boleh,” kata Kasubdit Komunikasi Bea dan cukai, Deni Surjantoro saat dihubungi, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Belakangan ini ramai dibahas mengenai aturan tersebut, salah satunya di Facebook. Pemilik akun bernama Sulthon Nur Rakman mengunggah foto action figure di dalam sebuah kardus dan menuliskan caption ‘balik lagi ke jepun kalian’. Dalam unggahan itu pun ada penjelasan mengenai Permendag Nomor 48 Tahun 2015. Menurut Deni, barang bekas yang diimpor oleh masyarakat Indonesia seperti action figure masih bisa diterima asalkan si pembeli mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, dalam aturan tersebut intinya diwajibkan bagi setiap barang impor yang masuk ke Indonesia harus dalam keadaan baru. Adapun aturan ini berlaku untuk seluruh barang yang diimpor. “Ya dia harus mengurus izin ke Kementerian Perdagangan kalau bekas. Jadi gini prinsipnya barang yang diimpor harus barang baru, kalau misalnya masukin barang yang bekas maka harus urus izin ke Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.