Pemkab Minut Warning Penunggak Pajak Daerah

0
20

TNews, Minut – Berjalannya roda pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Minahasa Utara (Minut) sebagian merupakan dukungan dana dari pemasukan Pajak Daerah yang adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut diungkapkan Bupati Minut DR (H.C) Vonnie Anneke Panambunan, STh melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minut, Petrus Macarau, SE, Senin (24/02/2020) di Airmadidi.
Macarau selanjutnya mengatakan, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat Minut yang menjadi wajib pajak, untuk secara sadar menyelesaikan kewajibannya, baik pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak-pajak lainnya yang diwajibkan kepada setiap pemilik lahan dan bangunan dan pelaku usaha kena pajak di Minut.
“Pendapatan dari sektor pajak sangat dibutuhkan daerah untuk melaksanakan aktivitas pemerintahan dan pembangunan, walaupun memang ada bantuan dari pemerintah pusat, setidaknya Minut dapat mandiri untuk membiayai sebagian kebutuhannya,” kata Macarau.
Selanjutnya Putra Likupang Timur ini mengatakan, saat ini Pemkab baru sebatas mengingatkan, tetapi tidak menutup kemungkinan dilakukan pemungutan secara langsung dan dipublikasikan nama penunggak pajak.

“Walaupun ada kewenangan untuk mempublikasikan penunggak pajak daerah di Minut, Pemkab masih menunggu itikad baik dari para wajib pajak yang masih menunggak, dan belum menyelesaikan kewajibannya,” ulas Macarau. (PCV)

Pajak Daerah yang dipungut Pemerintah Kabupaten Minut :

1. Pajak Reklame

2. Pajak Bumi dan Bangunan

3. Pajak Hotel

4. Pajak Restoran dan Rumah Makan

5. Pajak Hiburan

6. Pajak Penerangan Jalan

7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

8. Pajak Air Tanah

9. Pajak Sarang Burung Walet

10. BPHTB

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.