Giliran Aktivis dan Legislator Sorot Dermaga Kapal Kota Tikep, Dokumen CCO Dipertanyakan

0
74
Aktivis Maluku Utara Mukhlas Ibrahim

TNews MALUKU UTARA TIDORE – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan Fraksi Partai Amanat Nasional(PAN), Umar Ismail, mengritik tajam pernyataan dilontarkan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Daud Muhammad, yang diberitakan akhir ini.

Alasan Umar menanggapi statement yang disampaikan Kadishub tersebut dikarenakan perencanaan pembangunan pelabuhan kapal kayu diarahkan sebagian pendanaannya ke tanggul dengan dalih penahan ombak(Taluk) patah, menurut Umar, sangatlah bertolak belakang dengan perencanaan awal.

Ia bilang, apabila pekerjaan proyeknya diperuntukkan untuk pembangunan dermaga ya bangun dermaga, bukannya taluk, apalagi dengan adanya ketersediaan anggaran yang terbatas.

Dermaga Kapal Kayu Kota Tikep

Umar memperkirakan, pelabuhan motor kayu yang dikerjakan Dinas Perhubungan yang bertempat di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara diungkapkan olehnya sudah bersifat final.

Masalahnya kata dia, enggan ditemui stek besi yang keluar dari sudut beton dermaga, apabila direncanakan ditambah diperpanjang dalam bentuk L nantinya, semestinya ada stek yang keluar dari beton untuk mengikat beton selanjutnya secara kuat.

“Bagaimana cara untuk memperkuat beton berikutnya, apabila tidak ada stek satupun yang terlihat,” Ungkapnya ketika dihubungi Pelaku media melalui sambungan telepon, Minggu, (20/11).

Tak berhenti sampai disitu saja, kritikan menohok itupun juga berdatangan dari Aktivis, Maluku Utara, Mukhlas Ibrahim, ketika dihubungi Via WhatsApp, (20/11).

Ia malah lebih menyoroti soal dokumen Contract Change Order(CCO)dari paket pekerjaan tersebut, lantaran adanya penambahan pekerjaan, semula nomenklaturnya menerangkan terkait pembangunan dermaga kapal kayu, justru diketahuinya dibagi juga pendanaannya untuk perbaikan taluk.

Tentu perubahan pekerjaan menurutnya, sangatlah berpengaruh terhadap mutu pekerjaan, apalagi diketahui Dermaga yang dibuat Dishub Tikep, diketahuinya tak bisa dipergunakan untuk sementara ini.

“Jadi perlu dipertanyakan dokumen CCO-nya antara penyedia dan pemilik pekerjaan, jangan sampai ada dugaan hanya memburu untung saja,”Pungkasnya.

Reporter : Amat Wijaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.