TNews, GORONTALO – Kejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Gorontalo akhirnya menahan mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou Rabu (17/4/2024)..
Penahanan kepada kader Partai Nasdem tersebut, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kerugian Negara terkait Korupsi Bantuan Sosial tahun anggaran 2011-2012
Hamim tampak keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Gorontalo mengunakan pakaian orange dengan posisi tangan diborgol.
Kasus korupsi Bansos sebelumnya sudah menetapkan tersangka kepada Hamim Pou, namun di SP3 atau penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
BACA JUGA : Tak Disangka, Bupati Hamim Pou Jago Main Sepak Bola
Tahun 2021 kasus ini dibuka kembali setelah adanya gugatan praperadilan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Gorontalo yang membatalkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi kepada Bupati Bone Bolango.
Padahal kedua rekan Hamim Pou dalam perkara yang sama eks Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Slamet Wiyardi dan eks Bendahara Bantuan Dinas DPPKAD, Yuliawati Kadir sudah ditetapkan sebagai terpidana.
Hal itu tertuang pada putusan Nomor 54K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Slamet Wiyardi dan Putusan Nomor 59K/Pid.Sus/2017 untuk terpidana Yuldiawati Kadir.
Kasus ini juga sebelumnya sudah pernah dibuka, tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka namum Hamim Pou masih bebas. (*)