Mantan Napi Bisa Dilantik Jadi Penyelenggara Pemilu

0
55
Gambar: Ketua KPU Kota Bengkulu, Reyendra Firasad pastikan, anggota PPK terlantik yang merupakan narapidana kasus narkoba beberapa waktu lalu dinyatakan memenuhi persyaratan yang berlaku, (21/6/2024).

TNews, BENGKULU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Reyendra Firasad pastikan, anggota Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) terlantik yang merupakan narapidana kasus narkoba beberapa waktu lalu dinyatakan memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Sudah diklarifikasi dan hasil dari klarifikasi tersebut masih memenuhi persyaratan dan tidak melanggar aturan sebagai badan adhoc,” ujar Rayendra, Jumat (21/06/2024).

Disampaikan juga oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bengkulu Irwansah, anggota PPK yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba tersebut sudah memenuhi syarat sebagai anggota PPK.

“Sudah dilakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan dan tenaga hukum, soal isu yang berkembang memang benar yang bersangkutan pernah menjadi narapidana pada tahun 2017 lalu, dan anggota PPK tersebut sudah memenuhi persyaratan sebagai anggota PPK di Kota Bengkulu,” tambahnya.

Dijelaskannya, anggota PPK tersebut tidak termasuk kategori dalam persyaratan dan aturan berlaku, karena tidak pernah dipenjara dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih.

“Dalam syarat dan ketentuan itukan tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, sementara yang bersangkutan ini cuma satu tahun ancaman hukumannya dan dipidana selama enam bulan. Jadi, setelah kita konfirmasi, dia tidak masuk kategori tersebut,” tutupnya.*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.