Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo

0
201
Ferdy Sambo saat memegang buku hitam di sidang

TNews, JAKARTA – Teka-teki buku hitam milik Ferdy Sambo masih menyisakan misteri. Belum ada yang tahu persis apa yang dicatat mantan Kadiv Propam Polri di dalam buku hitam yang selalu dibawanya.

Tak sepatah kata terucap dari Ferdy Sambo hingga setelah pembacaan dakwaan selesai dan meninggalkan ruangan sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 16.00 WIB.

Mantan polisi jenderal bintang dua itu tak menjawab pertanyaan wartawan ketika ditanyakan isi dari buku hitam itu. Dia yang sambil pergi meninggalkan ruang sidang hanya menunjukkan buku hitam yang dipegangnya dengan anggukan wajah.

Setelah itu, Ferdy Sambo langsung dibawa mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob untuk kembali ke rumah tahanan (rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok dengan penuh pengawalan.

Padahal, selama persidangan terlihat Ferdy Sambo seperti mencatat sesuatu sepanjang JPU membacakan dakwaan atas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J.

Hanya Catatan

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat ke Kejaksaan Agung. Penyerahan tersangka Ferdy Sambo Cs ini dilakukan pada Rabu (5/10) lalu.

Dalam pelimpahan tahap II itu, Ferdy Sambo terlihat membawa buku hitam. Ternyata, buku itu dikatakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis merupakan buku catatannya.

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dihubungi, Selasa (11/10).

Kendati demikian, dirinya tidak mengetahui, catatan apa yang ada di dalam buku hitam tersebut. Apakah isi catatan untuk di persidangan, atau data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303, maupun tambang mafia di Polri.

Tak hanya itu, ia menyebut, tak hanya mantan Kadiv Propam Polri saja yang memiliki buku catatan tersebut. Melainkan juga terhadap sejumlah terdakwa lainnya.

“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi, kami fokus ke substansi perkara saat ini. Apalagi, sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan,” tandasnya. (**)

Sumber : Merdeka.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.