Oknum Pejabat Pemda Touna Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid

0
176
Ilustrasi Korupsi

TNews, AMPANA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tojo Una Una (Touna) akhirnya menetapkan salah satu oknum pejabat di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Touna sebagai tersengka kasus dugaan korupsi dana covid tahun 2021.

Oknum pejabat berinisial IM tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian proses pemeriksaan pihak Reskrim Tipikor Polres Touna pada Kamis 20 Oktober 2022.

Tak hanya IM, Polres juga menetapkan tersangka lainnya, yakni seorang perempuan berinisial CA yang tak lain adalah istri IM.

Dari hasil penyidikan, dugaan kasus korupsi itu terjadi di saat IM masih menjabat Camat Ampana Tete, sedangkan CA adalah pegawai di Puskesmas Tete.

Diketahui IM sendiri saat ini adalah Kabag Ekbang Pemda Touna.

Dari pantauan media ini, Polres terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kepada CA. Kemudian pada malam harinya giliran IM. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pasangan suami istri ini langsung ditahan.

Kapolres Touna AKBP Riski F Sandi SIK saat dihubungi via telepon membenarkan soal penetapan kedua tersangka.

“Iya malam ini keduanya ditahan nanti konfirmasi Kasatreskrim Touna. Silahkan koordinasi dengan Kasatserse untuk lebih detailnya,” ujar Kapolres.

Meski demikian, Kapolres menyebut, prosesnya berjalan terus sudah sampai di tahap satu. “Ya prosedurnya harus di jalani di lakukan penahanan,” singkat Kapolres.

Terpisah penasehat hukum (PH), Andi Nasrun membenarkan bahwa kliennya sudah resmi di tahan setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Reskrim Polres Touna.

Reporter : Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.