Sengketa Tanah di Desa Gogaluman, Mario Pietra Lamia Kalahkan Pengusaha Besar Asal Surabaya

0
248

TNews, KOTAMOBAGU – Penantian Panjang berpuluh- puluh tahun lamanya terhadap sengketa kepemilikan tanah yang terletak di Desa Gogaluman Kecamatan Poigar dengan luas kurang lebih 45 hektar yang diklaim Keluarga Massie sebagai pemilik sah akhirnya terjawab sudah.

Melalui Sidang Putusan Selasa (28/2/2023) Hakim yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’i, S.H.,M.H. memutuskan untuk mengabulkan sebagian isi permohonan gugatan dengan perkara perdata nomor 97/Pdt.G/PN.Ktg.

Berdasarkan Hasil putusan ini Patra Massie selaku pihak Penggugat yang diberi kuasa oleh keluarga menyatakan sangat bersyukur atas putusan tersebut.

“Hari ini hakim telah mumutuskan perkara dengan adil dan tepat berdasarkan bukti bukti surat yang telah kita daftarkan, tentunya saya dan keluarga sangat mengapresiasi putusan ini, akhirnya perjuangan keluarga selama berpuluh puluh tahun lamanya telah membuahkan hasil yang positif,” kata Patra

Sementara itu Ketua Tim Pengacara Patra Massie, Mario Pietra Lamia SH.MH mengatakan hari ini hakim telah memutuskan perkara yang telah memenuhi rasa keadilan bagi penggugat karena selama berpuluh puluh tahun, tanah tersebut telah dikuasai oleh pihak tergugat.

“Kami selaku Tim Kuasa Hukum Patra massie tentunya sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini. Bagi kami Hakim sudah memberikan putusan yang adil dan tepat,” ujar Mario

Mario juga mengatakan siap apabila pihak tergugat masih melakukan banding terhadap putusan ini, “Itu hak dari tergugat jika mereka melakukan banding kita harus hargai sebab itu merupakan hak dari tergugat,” ujarnya

Sementara itu Pengacara dari Pihak tergugat Linda Moendoeng, SH dihubungi media ini melalui telephone seluler mengatakan akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut.” Upaya banding tetap ada, namun demikian saya akan kordinasikan dulu dengan klien saya yang saat ini berada di Kota Surabaya,” singkatnya.

Diketahui dalam perkara ini pihak penggugat Patra Massie menggugat 8 pihak tergugat serta 8 pihak turut tergugat, salah satunya pengusaha asal Surabaya yang saat ini masih menguasai kurang lebih 35 hektar diareal tanah sengketa tersebut. Selain itu juga salah satu tergugat ada nama mantan ketua DPRD Kota Bitung. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.