Sudah Beristri, Oknum Kepsek di Stabat Diduga Miliki Dua Wanita Simpanan

0
218

TNews, LANGKAT – Diduga kangkangi peraturan ASN, HB selaku oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di Stabat Kabupaten Langkat yang juga merangkap jabatan sebagai kepala sekolah di SMP Negeri Hinai Kabupaten Langkat, terancam dipecat, Rabu (6/3/2024).

“Kami saat ini sedang menyoroti fasilitas hidup mewah dua orang wanita yang diduga merupakan selir oknum kepala sekolah berinisial HB,” kata Ketua LSM Reaksi Rambli kepada wartawan, Selasa (5/3/2024) siang di Stabat

Dari informasi yang dirangkum dari sumber yang tak ingin identitas dirinya disebutkan mengatakan, jika HB yang telah diberi kepercayaan oleh Kadis P&P Langkat menjabat sebagai kepala sekolah sejak tahun 2010 silam.

Diketahui saat ini diduga telah memiliki tiga orang istri, satu orang istri yang dinikahi secara hukum perkawinan berinisial SM yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPNegeri di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Dan dua orang dinikahi secara hukum syar,i atau disebut dengan kata Selir. Dua orang Selir tersebut berinisial, ND tinggal di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang,

Sedangkan HB saat ini membangunkannya rumah ruko 4 pintu di Kecamatan Hamparan Perak. “Dan yang berinisial YY juga merupakan selir HB yang tinggal di Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dibangunkan usaha Cafe di Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang,” lanjutnya.

Ramly juga mengatakan, guna memfasilitasi hidup mewah dua orang Selir tersebut kami menduga oknum kasek berinisial HB ini telah menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri Stabat dan SMPNegeri Hinai.

Hal tersebut dikarenakan berdasarkan hasil investigasi team kami saat ini sarana prasarana sekolah tersebut tempat HB bertugas kondisinya sangat memperihatinkan tidak layak dipergunakan dan juga tidak ada kegiatan ekstra kulikuler yang di biayai dari Dana BOS.

“Maka, Reaksi Sumut akan melaporkan perbuatan indikasi korupsi pengunaan Dana BOS di dua sekolah negeri tersebut ke Kejaksaan Tinggi Medan serta melaporkan perbuatannya beristri lebih dari satu sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Bupati Langkat dan juga ke Inspektorat Langkat,” cetusnya.

Hal senada disampaikan Julkhari selaku Ketua DPP LSM LP-TIPIKOR Sumut kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, dalam peraturan yang ada, aturan yang melarang PNS berpoligami diam-diam terdapat sanksi bagi PNS yang berpoligami tanpa izin. Baik dari istrinya maupun pejabat berwenang, atau yang tidak melapor pada atasannya. Tidak main-main, sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi, “PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian. Dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Saat ini, PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang disebutkan dalam pasal tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Meski demikian, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan juga masih tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin.

Sanksi bagi PNS yang berpoligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terpisah dikediaman Kepala Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak saat ditemui awak wartawan (5/3/2024) wartawan menjelaskan, bahwa bangunan rumah toko tersebut merupakan milik HB yang di bangunnya, dan kami mengetahui bahwa HB memiliki dua orang istri siri yang tinggal di daerah sini dan sepengetahuan kami istrinya tersebut bernama inisial YY dan ND. “Sedangkan HB selalu terlihat di cafe Y,” ucapnya.

Sementara itu, HB saat ditemui wartawan di kantornya SMPNegeri Stabat pada hari Senin (4/3/2024) sekitar Puku.09.00 WIB, salah seorang petugas mengatakan HB belum masuk. “Bapak belum masuk bang,” jelasnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.