Terungkap Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI Partai Golkar Dapil Sulut

0
167

TNews, SULUT – Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kota Bitung, Petrus Rumbayan mengungkapkan ada dugaan penggelembungan suara di wilayah dapil Bitung dan Minahasa Utara. Menariknya, penggelembungan suara tersebut terjadi di internal caleg partai Golkar sendiri.

Terungkap dalam rekap C-Hasil dan D-Hasil terdapat kekeliruan atau perbedaan jumlah suara, antara Caleg DPR RI nomor urut 1 Christiany Eugenia Paruntu (CEP) dan Jerry Sambuaga. Di mana, suara CEP diduga sengaja dipindahkan ke caleg Jerry Sambuaga.

“Kami mendapatkan perbedaan untuk Caleg DPR RI, antara Caleg nomor urut 1 dan nomor urut 2 di internal Parpol Golkar. Jumlah itu berbeda dengan rekapitulasi ulang internal DPD Partai Golkar Kota Bitung,” ungkap Petrus Rumbayan.

Selain itu kata Rumbayan, pihak mereka juga menemukan hal serupa, namun terjadi di caleg Golkar DPRD Provinsi Sulut dapil Bitung – Minut.

Menurutnya kesengajaan itu dilakukan kepada Caleg DPRD Provinsi Caleg nomor urut 1 Priscilla Cindy Wurangian (PCW) dan Caleg nomor urut 5 Reynald Tuwaidan.

“Hasil rekap C-Hasil, suara dari Ibu Cindy kurang lebih sekitar 1300san suara berpindah ke Caleg nomor urut 5 di internal Parpol Golkar Bitung, saat rekapitulasi suara di D-Hasil. Dan kesalahan itu kami dapat di satu Kecamatan Madidir,” ungkap Rumbayan.

Rumbayan mengatakan ini adalah salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur dan terorganisir secara rapih, diduga dilakukan oleh oknum operator di tingkat PPK Kecamatan.

“Kami melihat ini sengaja dilakukan dan untuk itu, kami akan melakukan langka dan upaya sesuai dengan mekanisme dan tahapan Pemilu 2024,” tegas Rumbayan

Untuk itu kata Rumbayan,pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya sesuai mekanisme terkait dengan tahapan sengketa pemilu nantinya. “Untuk sementara kami sudah berkomunikasi dengan pihak KPU dan Bawaslu. Kita menunggu saja tanggapan dari penyelenggara, jika ini diabaikan kami akan menempuh ke jalur hukum, sesuai dengan mekanisme dan alurnya,” pungkasnya.

Terkait hal itu, Ketua DPD GMNI Sulut Fernando Tampi, mengatakan jika benar terjadi penggelembungan suara atau perpindahan suara di internal partai tertentu, maka ini sudah masuk dalam pelanggaran pemilu.

“Yang bisa melakukan ini hanya oknum penyelenggara pemilu baik ditingkat kelurahan, tingkat kecamatan dan di ketahui oknum penyelenggara tingkat Kota,” tegasnya.

Fernando juga menambahkan, peristiwa ini bisa saja terjadi di partai lain. Dia menambahkan, praktek kecurangan pemilu ini mengarah pada persengkongkolan jahat yang merancang secara Terstruktur Sistematis dan Masif

“KPU Provinsi dan Bawaslu Sulut untuk turun langsung melakukan pengawasan dalam pleno tingkat Kab/Kota. Seluruh kotak suara bisa dibuka dan dihitung kembali dalam Pleno tingkat Kabupaten/Kota,” jelasnya. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.