Wali Kota Binjai Diminta Evaluasi Kadis Pendidikan Edi Mulia

0
122
Wali kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP

TNews, KOTA BINJAI – Wali kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP diminta agar segera melakukan evaluasi  atas kinerja Kadis Pendidikan Binjai Drs. Edi Mulia M, MAP, serta Kepsek SMP Negeri 7 Warsiin yang juga merupakan mantan Kepsek SMP Negeri 3 Binjai.

Pasalnya, baik kadis maupun Kepsek Warsiin diduga terlibat dalam korupsi dana BOS di SMP Negeri 3 Binjai semasa dipimpin Kepsek Warsiin.

Diketahui, sebagaimana PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil, bahwa PNS yang telah terbukti merugikan uang Negera, atasan atau pimpinan wajib memberikan saksi terhadap PNS tersebut. Dan Undang-undang NO 28 tahun 1999 tentang (KKN)Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Ketua LSM LPPS RI Zulkifli mengatakan Walikota Binjai H. Amir Hamzah harus mengambil tindakan dan segera mencopot jabatan Kadis Pendidikan dan Kepsek SMP Negeri 7.

“Karena dugaan Kadis Pendidikan telah melindungi bawahannya yang telah dugaan Korupsi Dana BOS sebesar Rp. 200 Juta pada Bulan Januari – Februari tahun 2023. Hal ini telah melanggar peraturan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai, Undang – Undang No 28 Tahun 1999 tentang (KKN),” ungkapnya.

Selain itu Ia berharap, pihak Kejaksaan Negeri Binjai harus memeriksa Mantan Kepsek SMP Negeri 3 Binjai Warsiin yang telah menelan Dana BOS sebesar Rp. 200 Juta tegas Jaspen Pardede Ketua LSM P3H Sumatra Utara.

Reporter : Nanda

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.