Yusra Alhabsyi Ungkap PT Berlian Asia Murni Menyalahi Aturan

0
198
Yusra Alhabsyi.

TNews, MANADO – Komisi IV DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Berlian Asia Murni dan Disnakertrans Sulawesi Utara Selasa (15/2/2022) kemarin.

Menariknya terungkap dalam RDP, ada sejumlah persoalan yang terjadi dalam PT Berlian Asia Murni. Dan yang paling sangat disayangkan yakni, Perusahaan tersebut tidak menjamin karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu pun langsung mendapata sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, Yusra Alhabsyi.

Menurutnya, sikap PT Berlian Asia Murni yang tak menjamin perlindungan bagi karyawannya telah menyalahi regulasi yang ada.

“Faktanya sejak awal perusahaan ini, hanya lima orang yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Nah, pertanyaannya Dinas Tenaga Kerja ada awasi perusahaan ini tidak?,” tanya Yusra Alhabsyi dalam rapat tersebut.

Bukan hanya soal Jaminan Ketenagakerjaan, ia juga mempertanyakan persoalan selisih gaji yang sampai saat ini belum dibayarkan perusahaan.

“Perusahaan ini bukan perusahaan yang baru kemarin, ini perusahaan sudah lama. Masa hanya lima orang dijamin BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga soal selisih gaji karyawan yang belum dibayarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, agar persoalan ini tidak terulang lagi, Dinas Tenaga kerja harus lebih intens untuk melakukan pengawasan.

“Yang pasti ini pengalaman dinas tenaga kerja karena itu upaya yang dilakukan ketika ada pengaduan, supaya masyarakat masih percaya,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Sulawesi Utara, Sandy Kaunang menjelaskan, dinas telah melakukan upaya pembinaan kepada perusahaan.

“Terkait perusahaan ini, semua produk hukum sudah kami keluarkan. Mau nota pemeriksaan, penetapan selisih upah, penetapan JHT, risalah perundingan, kesepakatan sudah kami keluarkan. Tapi sampai dengan hari ini tidak direalisasikan,” jelas Sandy.

Kata Sandi, terakhir pihaknya telah mengeluarkan penetapan selisih upah Rp1 Miliar ke perusahaan.

“Itu pada tanggal 31 Januari 2022. Itu juga belum ditanggapi. Kalau kami di bidang pengawasan, perusahaan itu tidak bisa di bina, yah di binasakan saja, tindak pidana saja,” tegasnya.(Shera/TNews)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.