2 Oknum Polisi Tersangka Penganiayaan Kini Dimutasi

0
68
Ilustrasi Tersangka Penganiya ( foto: liputan6 )

TNews, HUKRIM – Dua anggota Polres Sleman diputuskan melanggar kode etik usai diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap salah seorang pengunjung Holywings Yogyakarta bernama Bryan Yoga Kusuma, Juni 2022 lalu. Anggota polisi itu kini dimutasi ke Bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda DIY.

“Sementara kita tarik dulu ke Yanma,” kata Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso di Mapolda DIY, Sleman, Senin (12/9).

Slamet memastikan, keduanya telah dinonaktifkan dari ketugasannya di Polres Sleman sejak diperiksa menyangkut dugaan pelanggaran kode etik Polri dalam kasus penganiayaan terhadap Bryan.

“Dari awal begitu kejadian (LV dan AR) langsung kita nonaktifkan, kemudian begitu sudah sidang etik baru ada keputusannya. Apakah nonaktif permanen atau keputusan lain, apakah demosi atau lainnya,” imbuhnya.

Pernyataan Slamet itu sekaligus membantah tudingan Kuasa Hukum Bryan yang menyebut LV dan AR masih aktif berdinas hari ini. Pihaknya juga menegaskan tak akan tebang pilih dalam penanganan perkara ini.

“Siapapun, mau itu anaknya siapa, kalau salah kita salahkan. Kalau betul, kita benarkan,” sebutnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bryan Yoga Kusuma, yakni Johnson Panjaitan menduga ada konflik kepentingan di balik penanganan perkara ini. Menurutnya, salah seorang dari dua anggota Polres Sleman terlibat memiliki relasi dengan perwira tinggi kepolisian.

“(Relasi) salah satunya ada yang pangkatnya bintang, kemudian satunya lagi di dinas militer. Auditor militer ya. Bahkan ada yang orangtuanya (terduga pelaku) pengacara, ini semua bergerak. Ini yang menyebabkan kontraksi, menjadi makin nggak jelas, enggak on the track sesuai laporan kita,” kata Johnson di Mapolda DIY, Senin (12/9).

Johnson bersama tim mengadukan adanya dugaan upaya obstruction of justice serta rekayasa penanganan kasus yang menimpa kliennya. Mereka mendesak untuk menahan terlapor dalam hal ini Karmel Nikolas alias KN dan semua oknum anggota polisi guna kelancaran proses pemeriksaan.

Selanjutnya, meminta kepolisian menyelesaikan berkas perkara tindak pidana pengeroyokan secara lengkap, adil, dan transparan sesuai tuntutan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“(Dugaan) ada main-main. Makanya semua sekarang ditangani langsung oleh Polda, jangan lagi oleh Polres (Sleman) karena itu berkepentingan dan berjaringan. Dengan dua track. Satu kode etik, ditangani oleh Propam. Satu lagi Direktur Tindak Pidana Umum,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pengunjung Holywings Yogyakarta bernama Bryan Yoga Kusuma disebut jadi korban penganiayaan sekelompok orang, Jumat (3/6) malam.

Berdasarkan keterangan tertulis dari pihak keluarga, Bryan pada pukul 23.30 WIB disebut diprovokasi oleh seseorang berinisial KN dan berujung penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap Bryan di depan parkiran Holywings.

Keterangan tersebut menuliskan jika Bryan diberikan opsi jalan tengah untuk menyelesaikan masalah mereka bersama KN di Polres Sleman. Akan tetapi, sesampainya di lokasi, Bryan kembali dianiaya meski telah meminta pertolongan dari petugas di sana.

Pihak keluarga maupun polisi turut mengonfirmasi bahwa Bryan tertabrak mobil saat berupaya kabur dari Polres Sleman, Sabtu (4/6) dini hari.

Hasil pemeriksaan dan gelar perkara Propam Polda DIY mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota Satreskrim Polres Sleman berinisial AR dan LV. Meski, sampai sejauh ini belum diungkap bentuk pelanggaran yang dilakukan keduanya.

KN alias Karmel Nikolas sendiri menampik jika dirinya disebut memicu konflik dengan Bryan atau pun melakukan provokasi sebelum akhirnya berujung insiden penganiayaan di area parkir HolyWings.

Ia juga membela LV dan AR yang menurutnya hanya mencoba melerai Bryan yang tengah ribut dengan petugas keamanan. Keduanya, menurut dia, sama sekali tak ada campur tangan dalam masalahnya dengan Bryan.

Sumber: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.