2 Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Helikopter AW-101

0
151
Ilustrasi Dua penyidik KPK, Budi Sukmo Wibowo dan Edi Kurniawan menjadi saksi verbalisan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 ( foto : republika )

TNews, HUKRIM – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sukmo Wibowo dan Edi Kurniawan menjadi saksi verbalisan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.

Mereka dijadwalkan untuk memberikan kesaksian pada hari ini, Senin (14/11) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Namun, dua saksi lainnya yang merupakan anggota TNI atas nama Joko Sulistiyanto dan Wisnu Wicaksono yang akan dikonfrontasi berhalangan hadir, sehingga sidang ditunda.

“Kami laporkan terkait dengan rencana seperti penetapan Yang Mulia, kami setelah melaksanakan panggilan, penyidik hadir, saksi yang diminta dikonfrontasi kebetulan dua anggota TNI kemarin (Joko & Wisnu) kebetulan mendapat tugas, jadi tidak bisa hadir,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/11).

“Ya, kalau maksudnya dihadirkan untuk verbalisan harusnya dipertemukan. Artinya, kalau dua orang saksi berhalangan tentu kan tidak relevan. Jadi, kita jadwal ulang,” jawab ketua majelis hakim Djuyamto.

Kehadiran dua penyidik KPK untuk menjadi saksi verbalisan dimaksudkan guna mengetahui jalannya penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Pada umumnya, saksi verbalisan adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan.

Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum menghadirkan saksi verbalisan ini.

“Tentu dengan ketidakhadiran saksi atas nama Wisnu dan Joko yang tentu acaranya kan dikonfrontasi ya terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap dua orang saksi. Maksud majelis disepakati di persidangan terdahulu,” tutur hakim.

“Tapi, dengan ketidakhadiran saksi yang bersangkutan tentu menjadi untuk sementara ini tidak relevan. Untuk sementara ditunda dulu ya sampai pemberitahuan lebih lanjut dari majelis atau penuntut umum; dijadwal ulang. Jadi, jadwal ulangnya minggu depan,” sambung hakim.

“Surat tugasnya sampai tanggal 26 [November] Yang Mulia, jadi setelah tanggal 26. Menjelang 26 kami akan laporkan ke Yang Mulia,” terang jaksa.

“Baik,” tutup hakim.

Pada sidang hari ini, jaksa KPK merencanakan pemeriksaan sembilan orang saksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh.

Tujuh orang merupakan anggota TNI atas nama M. Iqbal Mas Putera, Ismail Mannan, Mohammad Arief Tandju, Taufik Nurdin, Sigit Suwastino, Wisnu Wicaksono dan Joko Sulistiyanto yang menjabat Kaur Yar Pekas Mabes TNI AU.

Dua orang lainnya yaitu pegawai BRI KC Mabes TNI Cilangkap Ratna Komala Dewi dan Bayu Nur Pratama.

Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar.

Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar.

Sumber: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.