Anak Eks Sekretaris MA Dipanggil KPK

0
157

TNews, Jakarta – Penyidik KPK memanggil anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi terkait kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Rizqi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto),” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

Rizqi diketahui juga merupakan istri dari Rezky Herbiyono. Rezky Herbiyono sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Selain Rizqi, KPK juga memanggil saksi-saksi lain. Para saksi yang dipanggil KPK yakni Tania Clarissa Irawan dan Albert Christian Kairupan.

Sebelumnya, KPK juga memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk menjadi saksi pada Selasa (11/2). Namun, Tin mangkir dari panggilan KPK. Sementara dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.