Cabuli Murid Sebanyak 5 Kali, Oknum Guru SD di Kendal Terancam 15 Tahun Penjara

0
92
Gambar : Cabuli Murid Sebanyak 5 Kali, Oknum Guru SD di Kendal Terancam 15 Tahun Penjara.

TNews, KENDAL – Sungguh bejat dan tak beradab kelakuan seorang guru di sebuah sekolah dasar di Kecamatan Boja Kabupaten Kendal.

Guru yang semestinya memberikan contoh yang baik di lingkungan tempat sekolah dimana dia mengajar malah tega melakukan tindak asusila kepada dua anak didiknya dengan melakukan hubungan tak pantas itu sampai 5 kali.

Perbuatan tercela guru ke siswinya di Kendal tersebut dilakukan di perpustakaan dan ruang kelas, saat sekolah dalam kondisi sepi.

S atau Sudaryadi diamankan Satreskrim Polres Kendal di kediamannya di Desa Bebengan Kecamatan boja setelah orang tua korban melaporkan perbuatan oknum guru honorer ini ke polisi.

Tersangka merupakan guru dimana korban bersekolah, dan tersangka sering berkomunikasi dengan korban baik langsung maupun via telefon, tersangka juga sering memberikan uang kepada korban serta memperlihatkan video tak pantas kepada korban, sehingga korban merasa nyaman dengan tersangka sehingga korban mau melayani tersangka.

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan oknum guru ini diketahui setelah orang tua korban yang membuka telepon genggam anaknya melihat percakapan di pesan WA.

Kelakuan bejat oknum guru ini tidak hanya dilakukan kepada satu murid saja, pelaku juga melakukan aksi bejatnya ke satu siswa lagi yang merupakan teman korban.

“Tindak asusila dari S (43) tersebut dilakukan dua kali pada tanggal 16 September dan 11 Desember 2023 di ruang perpustakaan serta ruang kelas SD Negeri di Kecamatan Boja, jadi korban disuruh datang pagi-pagi ke perpustakaan, sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk lalu si guru ini menutup pintu perpustakaanan,” jelas wakapolres.

Berawal dari korban yang disuruh datang ke perpustakaan oleh tersangka, sesampainya di perpustakaan korban disuruh masuk lalu tersangka menutup pintu perpustakaan, lalu korban dipeluk, dicium, diremas payudaranya dan diraba kemaluannya, lalu tersangka juga memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.

Dengan kejadian itu orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak sekolah dengan didampingi orang tuanya kemudian diteruskan untuk melaporkan ke Polres Kendal.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya, bahkan sudah 5 kali melakukan hubungan tak pantas kepada anak didiknya sendiri di perpustakaan dan ruang kelas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.*

Reporter : Suly

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.