Diduga Aniaya Bocah 13 Tahun, Warga Poigar 3 Bolmong Ini Jadi Buron Polisi

0
158
ilustrasi penganiayaan anak di bawah umur. (FOTO : iNews)

TNews, BOLMONG – Seorang laki laki berinisial GN alias Gun yang diketahui merupakan warga desa Poigar 3, Kecamatan Poigar Kabupaten Bolmong, tegah menganiaya bocah lelaki berusia 13 tahun.

Kejadian terjadi sekitar pukul 20.30 wita pada Selasa (11/7/2022), di Rumah salah satu warga Desa Poigar 3.

Ayah korban Ishak Rantambala menceritakan bahwa, anaknya dianiaya tanpa sebab. “Pada saat itu korban sedang bermain dengan ketiga temannya di rumah temannya, tiba-tiba si pelaku langsung memukul kepala bagian belakang dan tangan korban sebanyak 4x sambil mengucap ‘mati ngana, setang Ngana’,” ujar Ayah Korban..

Tidak terima atas perlakukan Gun terhadap anak mereka, Ishak pun langsung melaporkan pelaku ke Polisi.

“Selaku orang tua kami tidak terima atas perlakukan Gunalan Mokodongan (GM) terhadap anak kami. Sehingga kami menempuh jalur hukum. Kami sudah melaporkan terduga pelaku di Polsek Poigar, karena atas perbuatannya, anak kami merasakan sakit di bagian kepala belakang dan lengan dan sering pusing,” ucap ayah korban.

Menurut penuturan keluarga, laporan diterima oleh Briptu Rivaldo Wuisan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/46/VII/2022/SEK POIGAR tanggal 11 Juli tahun 2022

“Kami berharap pihak kepolisian bekerja secara maksimal dan pelaku diproses secepatnya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ayah Korban.

Namun sayangnya, usai melakuka penganiayaan itu, pelaku Gun langsung lari meninggalakn desa Poigar 3. Hingga saat ini keberadaan Gu belum diketahui.

Terpisah, Kapolsek Poigar Iptu Tezza A Arbie saat dikonfirmasi Tim Redaksi Totabuan News membenar laporan penganiayaan tersebut.

Dia mengatakan saat ini sudah ada beberapa saksi yang di periksa. “Kita sudah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, termasuk korban juga sudah dimintakan keterangan,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, jika dalam hasil pemerikasaan terbukti pelaku melakukan penganiayaan, tentu pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan anak di bawah umur.

“Kami sudah menadapat info kalau pelaku sudah melarikan diri. Jika memang dia bersalah tentu akan kita kejar. Yang pasti kasus ini akan kami seriusi,” tandas Kapolsek.

Penulis : Konni Balamba

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.