Diduga Edarkan Narkoba, Seorang Pria di Pasbar Dibekuk Polisi

0
88
Seorang pemuda berinisial YW (37) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, di sebuah warung di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa dini hari (17/01/2023) pukul 01.00 WIB. foto : ronaldo

TNews, SUMBAR – Seorang pemuda berinisial YW (37) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa dini hari (17/01/2023) pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui, Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

Pelaku kerap diduga melakukan transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis sabu di sebuah warung yang berada di Jalan PT BTN Jorong Silawai Timur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

“Dari informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan ke sebuah warung yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkotika,” ujar Eri Yanto di Mapolres Pasaman Barat, Selasa (17/01/2023).

Dari tersangka, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu buah kotak rokok Sampoerna mild berisi satu paket ukuran kecil, dua buah kaca pirek, satu buah paket ukuran kecil yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

Lalu, 17 plastik klip warna bening yang diduga untuk membungkus shabu, satu buah manchis warna biru, satu set bong yang terbuat dari botol air mineral, serta satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba pimpinan AKP Eri Yanto, S.H yang di back up oleh Kapolsek Sungai Beremas Iptu Dwi Rahmat Hadi Yanto, S.H beserta anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong Silawai Timur, saat itu tersangka YW sempat menyembunyikan barang bukti, berkat kerjasama tim Opsnal, barang bukti Narkotika dapat ditemukan di lantai warung tersebut.

“Saat ini tersangka berserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka YW dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelanya.

Reporter : Ronaldo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.