Dituding Ikut Campur di Kasus Lukas Enembe, Ini Kata Mahfud

0
58
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dirinya berwenang mengumumkan perkembangan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe (foto: detikcom )

TNews, HUKRIM – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD buka suara soal alasannya bicara dalam konferensi pers mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mahfud menegaskan dirinya mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan masalah politik, hukum, dan keamanan.

“Memangnya mengapa? Karena saya ngurusi politik, hukum, dan keamanan,” ujar Mahfud saat dikonfirmasi, Senin (19/9).

Siang tadi, Mahfud menyampaikan sejumlah perkembangan terkini soal kasus yang menyeret Lukas. Saat konferensi pers, ia didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga pejabat-pejabat tinggi dari BIN, Polri, dan BAIS TNI. .

Mahfud mengatakan dirinya sebagai Menko Polhukam juga bukan kali ini menggelar konferensi pers terkait masalah-masalah hukum yang terjadi di Indonesia. Misalnya, ia juga pernah menggelar konferensi pers terkait kasus hukum ASABRI, Jiwasraya, dan lainnya.

Namun, ia menegaskan soal penetapan sebagai tersangka tetap aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, maupun kepolisian.

“Yang menetapkan tersangka ya KPK dan Kejaksaan Agung. Saya yang menjelaskan untuk kasus-kasus tertentu yg reaksinya salah,” jelas Mahfud.

Dalam konferensi pers tadi Mahfud juga mengajak PPATK dan KPK untuk merespons tuduhan politisasi dan kriminalisasi terhadap Lukas.

“Maka kita tunjukkan bahwa ini murni soal hukum dan angka-angka dugaan korupsinya ratusan miliar. Ini tak ada hubungannya dengan parpol tertentu,” kata Mahfud.

“Wong Bupati Mimika yang dari parpol koalisi pemerintah juga diperiksa dan ditahan oleh KPK. Pokoknya ini soal hukum yang selalu diusulkan oleh rakyat Papua untuk diproses hukum,” ungkapnya menambahkan.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin mempertanyakan alasan Mahfud yang dianggap mencampuri perkara kliennya. Menurut dia proses hukum itu merupakan kewenangan KPK, bukan Menko Polhukam.

“Di sini kan kewenangannya KPK, bukan Menko Polhukam begitu. Jadi kan kewenangannya bukan Menko Polhukam, ini KPK yang ngomong. Kok dia mau campur semua pekerjaan di republik ini,” jelas Aloysius.

Sumber: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.