Eks Pejabat Kemenkes Didakwa Korupsi Rp 14 M

0
71

TNews, NASIONAL – Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo, didakwa memperkaya diri dan orang lain serta korporasi. Bambang didakwa korupsi bersama Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Minarsi, yang tergabung dengan Permai Group.

“Terdakwa bersama Minarsi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar USD 7.500 dan memperkaya orang lain, yaitu Zulkarnain Kasim sebesar USD 9.500, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta, dan Ellisnawaty sebesar Rp 100 juta, serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp 13.681.223.215,” ujar Jaksa KPK, Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Perbuatan Bambang dan Minarsi disebut jaksa merugikan negara senilai Rp 14 miliar. Jumlah kerugian ini didapat dari laporan tim auditor BPKP terkait peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga (Unair) tahap 1 dan 2 tahun 2010. “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 14.139.223.215,” ucap jaksa.

Kasus berawal ketika BPPSDM Kesehatan mendapat anggaran tahun 2010 yang salah satu alokasi anggarannya diperuntukan program pendidikan tinggi kegiatan pengembangan pendidikan profesional dan keahlian sub kegiatan pembangunan gedung khusus RS infeksi tropik Unair sebesar Rp 40 miliar. Proyek ini, kata jaksa, sejatinya bukan di bawah satker BPPSDM namun Bambang mengambil program itu.

Dalam proyek pengadaan itu telah ditunjuk PT Anugerah Nusantara yang terafiliasi dengan Permai Group milik Muhamad Nazarudin. Perusahaan ini menjadi rekanan BPPSDM. Jaksa mengatakan Februari 2010, Minarsi menemui Zulkarnain Kasim memberikan USD 7.500 untuk Bambang. Selain itu Minarsi memberikan bagian Zulkarnain sebesar USD 9.500. “Zulkarnain Kasim kemudian menyerahkan uang yang dititipkan tersebut kepada terdakwa dan menjelaskan bahwa uang itu dari Minarsi sebagai ucapan terima kasih atas pekerjaan yang akan dilaksanakan BPPSDM Kesehatan,” ucap jaksa.

Jaksa menyebut awalnya pengadaan alat itu belum mendapat persetujuan anggaran dari DPR. Segala cara dilakukan Minarsi agar PT Anugrah dan Permai Group mendapat proyek itu, Minarsi antara lain dengan menemui Direktur Sumber Daya di Kampus Unair, Fendy Suhardi. Singkat cerita anggaran Rp 40 miliar itu tidak lagi dibintangi karena surat anggaran itu sudah ditandatangani Fendy. Jaksa juga menyebut anggaran pengadaal alat kesehatan RS Unair dikasal oleh M Nazarudin.

Setelah anggaran disetujui Permai Group mengikuti proses lelang. Selama proses lelang berlangsung Minarsih disebut jaksa ikut mencampuri urusan lelang dengan memerintahkan stafnya Sulistyo Nugroho membantu panitia menyusun jenis alat dan sertifikasi HPS dalam pengadaan alkes RS Unair. “Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 huruf b, c, e, dan g Keppres 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa pengguna barang/jasa, penyedia barang/jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika pengadaan,” kata jaksa.

Kemudian, Juli 2010 BPPSDM mendapat tambahan anggaran untuk pengadaan alkes ini senilai Rp 70 miliar. Penambahan anggaran ini disebut jaksa atas upaya Minarsi melobi anggota Badan Anggaran DPR. Adapun pengadaan alat kesehatan dan laboratorium RS Unair terbagi menjadi dua tahap. Dalam tahap pertama, ditentukan pemenang proyek ini adalah Permai Group. Ada empat perusahaan yang memasukan penawaran, semua perusahaan ini tergabung dalam Permai Group yang dipinjam benderanya.

“Bahwa perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut semuanya tergabung dalam afiliasi Permai Grup. Adapun PT Buana Ramosari Gemilang merupakan perusahaan milik Bantu Marpaung yang dipinjam bendera dengan membayar fee sebesar Rp 154 juta,” kata jaksa. Jaksa menuturkan setelah proyek ini berjalan hingga batas waktu yang ditentukan masih ada alat kesehatan yabg belum diserhkan. Namun, meskipun alatnya belum diserahkan semua perusahaan sudsh mendapat pembayaran 100% senilai Rp 34.770.624.110.

Hal itu juga terjadi pada tahap dua pengadaan alkes pada Desember 2010. Pembayaran sudah dilakukan 100% ke Permai Group namun alat kesehatan belum diserahkan semuanya. “Bahwa hingga batas waktu penyelesaian pekerjaan (kontrak) berakhir pada tanggal 31 Desember 2010, ternyata terdapat sejumlah alat kesehatan yang terlambat diserahkan karena baru dikirim pada bulan Januari 2011. Meskipun pekerjaan belum selesai namun pihak BPPPSDM Kesehatan telah melakukan pembayaran 100% kepada PT Marell Mandiri (setelah dipotong pajak) total sebesar Rp 44.018.469.970. Pembayaran ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama PT Marell Mandiri yang dananya dikuasai oleh Permai Grup,” jelas jaksa.

Atas dasar itu, Bambang dan Minarsih didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.