HMI Desak Penahanan Tersangka Kasus TPAPD

0
242

TOTABUANEWS.COM, Kotamobagu – Belum ditahannya sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan anggaran Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintahy Desa (TPAPD), rupanya membuah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolmong gerah. Terbukti, setelah sempat melakuan demonstrasi untuk mendesak agar Polres Bolmong segera menahan para tersangka kloter ke III itu, Kamis (22/11) kemarin, puluhan massa HMI Cabang Bolmong kembali menggeruduk Mapolres Bolmong.

Dalam orasinya Koordinator Lapangan (korlap) Abdi Firmansyah mendesak pihak kepolisian, dalam hal ini Kapolres Bolmong untuk menahan pelaku kasus TPAPD yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik polres bolmong dan juga mendesak Kapolres untuk segera menuntaskan kasus ini.

“Kami mendesak agar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan untuk kepentingan proses hukum,” tegas Abdi.

Pantauan Totabuanews.com, dalam aksi tersebut, sempat terjadi saling dorong antara para demonstran dan aparat di depan Pintu masuk Mapolres Bolmong. Hal ini disebabkan para pengunjuk rasa memaksa masuk dan meminta Kapolres bolmong mememui mereka.

Untungnya, aksi saling dorong tiadak berlangsung lama setelah Wakapolres Bolmong, Kompol Rustanto, yang mewakili Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno SIK, menemui massa aksi untuk mendengar tuntutan mereka.

Saat menerima tuntutan mereka Wakapolres Kompol Ristanto SIK menyapaikan kepada pengunjuk rasa bahwa Pihak kepolisian proses penanganan kasus TPAPD tetap berjalan.

“Saat ini kasus tersebut terus berjalan, dan tengah ditangani oleh penyidik,” ujar Rustanto.

Sayangnya, Rustanto belum bisa memastikan proses penahanan para tersangka tersebut oleh Polres Bolmong.

“Soal penahanan tetap akan dilakukan, tapi kami masih menunggu waktu. Yang jelas, kami kepolisian tetap berusaha menuntaskan kasus ini,” tandasnya. (m-09/Jm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.