Ini Fakta Sidang Kasus Benur Edhy yang Seret Nama Eks Wakil Ketua DPR

0
82

TNews, HUKRIM – Sidang kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) mengungkapkan fakta baru terkait keterlibatan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah. Perusahaan yang terafiliasi dengan Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu diduga ikut serta dalam pekerjaan ekspor benur. Nama Fahri muncul ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti elektronik berupa percakapan pesan singkat antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dengan staf khususnya yang bernama Safri. “‘Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi,” ujar jaksa membacakan pesan Edhy.

Safri diketahui juga merupakan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tanpa perlu bertanya panjang lebar, Safri langsung mengiyakan permintaan Edhy. “Oke, Bang,” jawab Safri sebagaimana pesan singkat tersebut. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (15/6), tidak diketahui secara gamblang peran Fahri berikut perusahaan yang terafiliasi dengannya terkait kegiatan ekspor benur. “Saya tidak tahu [perusahaannya], tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau [Andreau Misanta Pribadi, ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster],” ucap Safri.

Sementara itu, Fahri merespons normatif. Ia mengaku rela menjadi tersangka KPK apabila benar-benar terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi ekspor benur. “Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah,” ucap Fahri dalam akun twitternya @Fahrihamzah, Rabu (16/6).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa fakta persidangan tersebut akan dianalisis oleh tim JPU KPK dalam surat tuntutan. Ia menerangkan, analisis dilakukan untuk mendapat kesimpulan apakah keterangan saksi saling berkaitan dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut atau tidak. “Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” ucap Ali.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.