Kawal Pemeriksaan Sekdes, Ratusan warga Desa Botomulyo Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Kendal

0
128
Gambar : Ratusan warga Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kendal untuk mengawal dan mendukung Sekretaris Desa Botomulyo, Abdul Rokhim yang mendapat panggilan pemeriksaan hari Jumat (8/9/2023).

TNews, KENDAL – Ratusan warga Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kendal. Mereka datang untuk mengawal dan mendukung Sekretaris Desa Botomulyo, Abdul Rokhim yang mendapat panggilan pemeriksaan hari Jumat (8/9/2023).

“Kami berangkat dari desa pukul 09.00 WIB menuju Kantor Kejaksaan Kendal. Rombongan naik 4 mobil pikap dan dikawal polisi dari Polsek Cepiring,” kata Solakhodin, salah satu perwakilan warga.

“Saya bersama warga Desa Botomulyo yang lain datang ke Kejari Kendal mau kawal dan dukung Pak Sekdes, Pak Abdul Rokhim yang hari ini mau diperiksa di Kejaksaan. Pokoknya kami dukung Pak Sekdes kami,” jelasnya.

Sekdes Botomulyo dimintai keterangan jaksa terkait kasus tukar guling tanah bengkok. Warga, kata dia, meyakini sekdes tidak bersalah.

“Kami yakin dan percaya bahwa yang telah dilakukan carik desa tidak salah dalam tukar guling tanah bengkok desa. Karena sudah sesuai Perbup 46 tahun 2016, yang tahapan- tahapan sudah dilaksanakan, mulai dari persetujuan di musdes, ijin bupati yang selanjutnya bupati membentuk tim 9. Kami harap agar Kejaksaan Kendal bisa menghentikan proses pemeriksaan terhadap sekdes kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan pemanggilan terhadap Abdul Rokhim ini masih tahap awal. Selain Sekretaris Desa Botomulyo, Kejari juga memintai keterangan pihak swasta.

“Jadi ini baru pemeriksaan awal terhadap Sekretaris Desa Botomulyo dan pihak developer. Kasusnya tukar guling tanah bengkok Desa Botomulyo di Kecamatan Cepiring,” kata Veronica.

“Pemeriksaan terhadap dua orang ini merupakan peningkatan status menjadi penyidikan berdasarkan bukti-bukti kuat yang telah kami kumpulkan,” jelasnya.

Veronica mengungkapkan di kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka. Ia pun berharap warga tidak menyimpulkan terlalu dini proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang kami lakukan ini kan baru pemeriksaan awal dan masih dini kalau kami langsung menetapkan status tersangka terhadap dua orang tersebut. Jadi warga Desa Botomulyo agar tetap tenang dan jangan menyimpulkan hal-hal yang terlalu dini,” imbuhnya.

Kasus ini terkait tukar guling tanah bengkok desa yang tidak produktif seluas 1,3 hektare dengan tanah produktif seluas 3,5 hektare yang dilakukan oleh pengembang.*

Reporter : Suly

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.