Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Tetapkan VAP Sebagai Tersangka Korupsi

0
4401

TNews, HUKRIM – Kembali mendekam di penjara karena kasus korupsi membayangi mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menetapkan perempuan yang populer dengan sebutan VAP tersebut sebagai tersangka korupsi. Mantan calon Gubernur Sulut itu tersandung kasus penyimpangan proyek pemecah ombak/penimbunan pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Sejumlah pejabat di Minahasa Utara terseret dalam kasus tersebut dan sudah tuntas menjalani hukuman bervariasi. Mereka adalah Rosa Tindajoh, Kepala BPBD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016. Rosa divonis 3 tahun 6 bulan penjara, plus denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Lalu Steven Solang sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dan subsider satu bulan kurungan. Ada juga Robby Moukar, Direktur Manguni Makasiouw Minahasa sebagai pelaksana proyek.

Robby divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Ia juga dikenai uang pengganti Rp 87 juta. Seorang pejabat pusat juga sudah menjalani hukuman. Ia adalah Junjungan Tambunan yang saat proyek bergulir menjabat direktur di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Junjungan divonis penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Lama kasus mengendap, Kejati Sulut tidak sepenuhnya menutup kasus tersebut. Pasalnya, sejumlah nama terang benderang disebut dalam fakta persidangan terlibat dan berperan besar dalam kasus tersebut.

Satu di antaranya Vonnie Anneke Panambunan yang disebut berkali-kali dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana korupsi pemecah ombak Likupang Minahasa Utara. Juga disebut mantan Kapolresta Manado, Rio Permana Mandagi, yang pada Pilkada 2020 lalu sempat ingin menjajal Pemilihan Wali Kota Manado. Kasus berawal saat Vonnie yang menjabat Bupati Minahasa Utara menerbitkan Surat Keputusan Nomor 68 Tahun 2016 tanggal 18 Februari 2016 bahwa Kabupaten Minahasa Utara siaga darurat bencana. Padahal menurut BMKG Kabupaten Minut tidak berpotensi bencana.

Selain itu, Vonnie juga membuat dan menandatangani surat permohonan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) siaga bencana banjir dan longsor kepada Badan Penanggulangan Bencana Nasional. Dalam rilis kasus di Kantor Kejati Sulut, Jalan 17 Agustus, Manado, Rabu (17/03/2021), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Prawitaningsih SH MH telah menyatakan Vonnie Panambunan sebagai tersangka. Kajati menyebut, VAP telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,2 miliar. Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut.

Tim memperlihatkan tiga bal uang pecahan Rp 100 ribu serta beberapa ikat uang yang dibawa dalam koper. Dalam pernyataannya, Kajati menyebut uang yang dikembalikan Vonnie sebesar Rp 4.200.000.000 (empat miliar dua ratus juta rupiah). Adapun jumlah total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182 (enam miliar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah). “Pengembalian tersebut merupakan inisiatif sendiri oleh tersangka, yang diserahkan melalui Penasihat Hukum tersangka,” bunyi pernyataan Kajati.

Vonnie sendiri belum dapat dihadirkan; ia tak berada di Sulawesi Utara. “Vonnie Anneke Panambunan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.” Uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado. Uang diterima langsung oleh petugas tim kurir kas, Paula Irene Lasabuda dan teller Anggara Putra Timang. Tanda-tanda Kejati Sulut mengincar Vonnie Panambunan sudah mulai terasa saat penyidik Kejati menjadikan AMP alias Alexander sebagai tersangka.

Tim Kejati menahan AMP seusai pemeriksaan di Kantor Kejati Sulut pada 21 Januari 2021 lalu. AMP ternyata adalah adik Vonnie Panambunan. Dalam perkara ini, AMP adalah pihak rekanan proyek. Penahanan terhadap AMP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A Dita Prawitaningsih. “Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polresta Manado selama 20 hari sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan 9 Februari 2021,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theo Rumampuk.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dianggap menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,8 milar. Pada 2017 AMP pernah dipanggil Kejati Sulut untuk diperiksa dalam kasus ini.

Namun, saat itu AMP mangkir dengan alasan sakit. Bukti surat sakit dibawa langsung kuasa hukumnya, Stevi Da Costa. “Kami hanya bawa surat pemberitahuan, klien kami sakit,” kata Da Costa kepada Tribun Manado beberapa waktu yang lalu. Menurut Da Costa, kliennya sebenarnya kooperatif, andai saja dalam keadaan sehat maka akan memenuhi panggilan. “Sudah dua kali dipanggil kami akan berusaha setelah sehat tanpa panggilan, siap datang untuk klarifikasi,” katanya. Setelah menahan AMP, pada 27 Januari 2021 Tim penyidik Kejati juga mendatangi Kantor Bupati Minut dan menyita sejumlah dokumen dari sejumlah instansi.

Sebanyak delapan personel tim tindak pidana korupsi Kejati Sulut memeriksa kantor Badan Kuangan dan Bagian Hukum. Penggeledahan yang dimulai sekitar siang baru berakhir pada pukul 16.50 Wita. Dokumen yang disita dimasukkan dalam map besar. Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk saat itu menyebut, kedatangan tim Kejati ke kantor Bupati Minut dalam rangka penyidikan kasus proyek pemecah ombak di Likupang. “Benar ada penyitaan dokumen dari tim Kajati Sulut terkait kasus pemecah ombak,” ucap Rumampuk. Selama menjabat Bupati Minut, Vonnie Panambunan seakan tak tersentuh perkara korupsi pemecah ombak Likupang.

Hal itu juga membuat ia ‘percaya diri’ melangkah ke ajang Pemilihan Gubernur Sulawesi Utara Pilkada 2020. Saat konferensi pers di Kantor KPU Sulut, Jalan Diponegoro, seusai pendaftaran bakal calon gubernur bersama bakal calon wakil gubernur, Hendry Runtuwene, Vonnie mengaku ingin mengabdi untuk rakyat. “Saya yakin tidak akan masuk penjara lagi. Saya berniat tak cari keuntungan, saya ingin menyejahterakan rakyat dan tidak akan mengecewakan rakyat lagi!” “Dengan perkenaan Tuhan, saya tidak ingin masuk di penjara lagi. Izinkan kami bekerja untuk Sulut yang lebih baik,” tekan perempuan yang sering tampil dengan rambut berwarna merah.

Pernyataannya itu merujuk pada kasus korupsi studi kelayakan proyek Bandara Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 2006 silam. Vonnie terseret perkara dengan tersangka utama Bupati Kutai Kartanegara Syaukani Hasan Rais. Pada tahun 2008 ia terbukti bersalah memperkaya diri sendiri di bawah naungan PT Mahakam Diastar Internasional (MDI). Proyek Bandara Loa Kulu yang hanya menghabiskan biaya Rp 2,222 miliar dana APBD-nya bisa mencapai Rp 6,269 miliar, sehingga Vonnie mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,047 miliar.

Vonnie pun divonis penjara 1 tahun 5 bulan. Saat bersatus sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara, dalam satu sesi debat pasangan calon, 18 November 2020, Vonnie merespons kasus pemecah ombak Likupang yang menjerat sejumlah bawahannya. Gaya bicara Vonnie yang ceplas-ceplos saat menjawab pertanyaan pun membuat mereka yang mendengarnya menyunggingkan senyum. “Mengenai hukum Minut, kepala dinas (Kepala BPBD) dipenjara, dia pe bodok sandiri,” katanya dalam debat.

Korupsi pemecah ombak itu bersumber dari dana APBN. “Uang keluar masuk di dinas sendiri seperti waktu itu,” ujarnya. Jika jadi Gubernur, Vonnie berjanji akan mengawasi agar tidak lagi terjadi korupsi “Kenapa waktu itu ada yang ingin kita masuk penjara, kita minta pa Tuhan. Dia (Kepala BPBD) buka lubang masuk sendiri,” ujarnya. Menurut Vonnie, begitulah politik. Ada yang ingin ia masuk penjara, tapi mereka yang masuk sendiri.

 

Sumber :tribunnews.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.