KPK Bakal Panggil Eks KSAU di Sidang Korupsi Helikopter AW-101

0
35
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto (titiknol)

TNews, HUKRIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.

Jaksa KPK akan mengonfirmasi dugaan dana komando sebesar Rp17,73 miliar yang diterima Agus terkait pembelian helikopter angkut tersebut.

“Bila nanti pada waktunya diagendakan pemeriksaan saksi di persidangan ini, dipastikan baik saksi yang ada di berkas perkara ataupun lainnya dipanggil untuk hadir sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan jaksa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (13/10).

KPK berharap Agus bersikap kooperatif untuk memberikan kesaksian langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan. Menurut Ali, hal itu sebenarnya memberi keuntungan bagi Agus.

“Kami berharap semua saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir dan menerangkan dengan terbuka dan jujur di hadapan majelis hakim,” ucap Ali.

Sebelumnya, Agus disebut menerima Rp17,73 miliar sebagai dana komando dalam pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101.

Hal itu terungkap saat tim jaksa KPK membacakan surat dakwaan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Saat pembelian helikopter tersebut, Agus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kasus dugaan korupsi ini merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar.

Jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara (AU) Tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK Nomor: LHA-AF-05/DNA/08/2022 Tanggal 31 Agustus 2022.

Adapun Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Sumber : cnnindonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.