KPK: Masa Penahanan Sudrajad Dimyati Cs Diperpanjang

0
38
Sudrajad Dimyati ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (Foto: CNNindonesia)

TNews, HUKRIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan delapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Masa perpanjangan penahanan ini diberlakukan selama 30 hari ke depan, dimulai sejak hari ini (22/12) hingga Jumat, 20 Januari 2023.

“Penyidik perpanjang penahanan SD dan kawan-kawan dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12).

Delapan tersangka tersebut meliputi SD, ETP, DY, MH, YP, ES, AB, dan NA.

Adapun perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk terus mengumpulkan alat bukti.

“Karena masih dibutuhkan waktu oleh tim penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti, maka saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan tersangka SD dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan,” kata Ali.

KPK telah menetapkan sebanyak 14 orang tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Empat belas tersangka itu ialah Sudrajad Dimyati (SD); Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN); Hakim Yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu

Sumber: CNNindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.