Pinjol Ilegal Digerebek, Tiga Orang Jadi Tersangka

0
9
ilustrasi

TNews, HUKRIM – Polda Jatim menetapkan tiga tersangka dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal PT Duyung Sakti Indonesia di Surabaya. Kantor pinjol ilegal di Jalan Raya Satelit Indah Sukomanunggal digerebek pada Kamis (21/10).

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menjelaskan penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut dari dua laporan nasabah pinjol yang ditangani. Sedangkan ketiga tersangka merupakan karyawan juga sebagai penagih di PT Duyung Sakti Indonesia.

Nico menambahkan, dalam hal ini PT Duyung Sakti Indonesia merupakan perusahaan penagih dari 36 pinjol ilegal. Meski demikian, meski nasabah sudah melunasi pinjaman, namun tersangka masih melakukan penagihan dengan disertai ancaman.

“Kami mengetahui PT Duyung Sakti ini menerima kuasa dari 36 pinjaman online. Modus dari Duyung Sakti setelah menerima data dari perusahaan-perusahaan ini terkait nasabah yang tidak membayar maka Duyung Sakti menunjuk sejumlah karyawannya untuk menagih dan yang jelas dengan berisi ancaman,” jelas Nico kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Menurut Nico, meski telah menetapkan tiga tersangka, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan tersangka lainnya. Sedangkan saat ini pimpinan PT Duyung Sakti Indonesia dan pemberi perintah telah ditetapkan sebagai DPO.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Jatim menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Surabaya. 13 Orang ditangkap dalam penggerebekan itu. Adapun kantor pinjol ilegal yang digerebek berada di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal.

 

Sumber : detik.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.