Polda Sulut Geledah Kantor Bank Sulut Go Cabang Kotamobagu

0
75
Gambar: Polda Sulut Geledah Kantor Bank Sulut Go Cabang Kotamobagu, (12/9/2024).

TNews, KOTAMOBAGU – Penyidik Tindak Pidana Khusus Bidang Perbankan dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sulut-Go Cabang Kotamobagu Terkait dugaan perkara hilangnya jaminan yang diagunkan oleh debitur,

Sebagai mana yang disampaikan Penyidik Tindak pidana perbankan Polda Sulut saat diwawancarai sejumlah awak media.Kamis (12/9/2024).

Menyampaikan, Ada beberapa dokumen yang menjadi pokok yang dijadikan objek.” Kami sudah melakukan penggeledahan, yang pasti ada dokumen – dokumen rahasia dan disaksikan oleh pelapor, kuasa hukum,dan pemerintah kelurahan dan nantinya barang bukti yang menjadi objek dalam persoalan tidak pidana yang dilaporkan oleh ahli waris.” Ujarnya

Dalam penggeledahan tersebut, pihak penyidik tidak membeberkan dokumen – dokumen apa saja yang berhasil disita.

“Kami tidak bisa mempublikasikan itu karena dokumen itu berkaitan dengan tindak pidana perbankan.
Kami akan melakukan pengembangan proses penyidikan, apabila ada akan kami sampaikan kepada pelapor begitu juga kepada kuasa hukum,” tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Mawardi Mamonto menyampaikan bahwa agenda dari Subdit II Perbankan Polda Sulut melakukan proses penggeledahan sesuai perintah KUHAP dan PerKapolri untuk titik terang laporan dari pelapor.

“Dalam hal ini laporan dari ibu Poppy Paramata sebagai ahli waris atas dugaan hilangnya jaminan yang menjadi agunan di Bank SulutGo ini. Penggeledahan sudah dilakukan tadi dan ada beberapa dokumen yang dimintakan oleh penyidik untuk terangnya laporan tindak pidana perbankan oleh klien kami.” Ujarnya

Mawardi menambahkan ada beberapa dokumen yang menjadi fokus dari penyidik antara lain terkait dengan laporan perbankan, transaksi perbankan dan juga ada beberapa SHM milik debitur dalam hal ini ayah dari ahli waris, disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Pihak pelapor juga berharap dan meminta pihak Polda Sulut agar antusias melakukan penanganan atas laporan ini karena hal tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2022 lalu, namun sampai sekarang ini baru melakukan proses penggeledahan.

“Kita menunggu proses dari pihak Polda Sulut, kami berharap ada titik terang terkait dengan penetapan tersangka agar keadilan untuk ahli waris bisa tercapai,” singkatnya.*

Peliput: Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.