Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Narkoba, Puluhan Ribu Pil Ekstasi Disita

0
79
Babuk puluhan ribu ekstasi yang disita Polres Labuhanbatu. (Foto : Airul)

TNews, LABUHANBATU – Polres Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, berhasil mengungkap peredaran puluhan ribu pil ekstasi.

Dua warga Kabupaten Labuhanbatu Utara ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut. Kedua tersangka diantaranya, berinisial URAS alias Usman, warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS alias Ricky, warga Ujung Godang Kecamatan yang sama.

Keduanya ditangkap, Sabtu pada Sabtu 24 September 2022 di kawasan Jalan By pass Simpang Kompi Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

“Penangkapan kedua tersangka yaitu dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KANIT IDIK II Ipda Sudjiwo dan PS Kasubag Humas IPDA Arwin, Rabu (28/9) di Mapolres Labuhanbatu.

Keduanya ditangkap hasil pengembangan kasus penangkapan bandar ekstasi, Niko Ardiansyah, warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa, Rantau Utara, Labuhanbatu yang dilakukan personel SUBDENPOM I/1-2 Rantauprapat, Kamis (22/9) sebelumnya.

Katanya, dalam rangka Ops Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso, pihak SUBDENPOM I/1-2 Rantauprapat mengamankan tersangka Niko Ardiansyah beserta barang bukti Narkotika Ekstasi golongan MDMA sebanyak 24 butir.

Pengembangan kasus ini, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka Usman Ratu Alam Sinaga dan Riki Syahputra Sipahutar. Dari keduanya disita barang bukti diantaranya 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil ekstasi Warna Pink Berisi 95 Butir.

Kemudian, sebuah kotak berisikan 11 Bungkus Plastik Klip Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 1.890 Butir. Lalu, sebuah kotak berisikan 22 Bungkus Plastik Berisikan Pil Extasi Warna Pink Berisi 4.200 Butir. Dan, sebuah kotak berisikan 11 bungkus plastik klip Bmberisikan pil ekstasi warna hijau berisi 2.010 butir.

“Dengan jumlah keseluruhan pil extasi warna merah sebanyak 6.185 Butir. Dan pil ekstasi warna hijau sebanyak 2.010 Butir. Total sebanyak 8.195 butir. Turut disita juga satu Buah Timbangan Elektrik dan satu unit Hp Oppo,” jelasnya.

Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Reporter : Sipahutar SH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.