Polres Touna Serahkan 2 Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

0
109

TNews, AMPANA – Dua tersangka pencurian Batrei atau aki Tower milik PT Telkomsel Cabang Luwuk  hari ini di limpahkan ke Kekejaksaan Negeri Tojo Una Una. Dua tersangka atas nama lelaki Untung Isra Lestari Liepati alias Wawan dan Lelaki Bas Wawan,dilakukan pelimpahan setelah dilakukan Pressrielis oleh Polres Touna di Ruang tamu Polres Touna, Rabu (23/10)

Saat menggelar konfrensi pers kapolres Touna AKBP Boyke Karel Wattimena SIK MH, di dampingi Kasatreskrim Iptu Zulkifli SH, Kabag Ops Akp Mulyadi dan KBO Reskrim Ipda Toni Lanca SH, menjelaskan kronologis penangkapan spesialis pencuri Tower yang berhasil di tangkap beberapa waktu lalu.

Kapolres Touna Boyke Karel Wattimena saat menerangkan terkait kronologis kejadian mengatakan pada hari Kamis  29 Mei 2019  sekira pukul 02.00 wita di desa Balingara Kecamatan Ampana Tete Kabuoaten Tojo Una Una, tepatnya di Tower Deltacomsel tekah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan kedua tersangka.”Kedua tersangka mencuri 8 Batrei atau Aki dengan mengunakan kendaraan roda empat merk toyota Avanza,” jelasnya.

Kemudian kata Kapolres keduanya masuk ke area Tower Balinggara dan masuk kerumah untuk mengambil Batrei dengan mengunakan alat berupa tang, obeng lalu mengeluarkan 8 buah batrei lalu mebawanya ke Kabupaten Banggai untuk dijual kepada pembeli barang bekas atau plastik bekas  dengan harga Rp 3.300.000 rupiah.

Akbat perbuatannya Kedua Tersangka pencurian dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana “Dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan tersekutu. Pencurian yang dilakukan oleh tersangka dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk di ambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan mamakai kunci palsu, pakaian palsu atau jabatan palsu,” jelasnya.

Kedua tersangka di limpahkan oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Touna ke kejaksaan Negeri Touna karena sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (  P21) untuk menjalani proses hukum lanjut guna memertanggung jawabkan perbuatannya.

 

 Dales

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.