Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ciduk “Predator Anak”

0
85
Gambar : Resmob Polres Kotamobagu Berhasil Ciduk "Predator Anak", Kotamobagu (3/6/2024).

TNews, KOTAMOBAGU – Tim Resmob Polres Kotamobagu kembali menangkap satu lagi Tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SP.Gas/107.b/VI/Res.1.24./2024).

Identitas pelaku diketahui sebagai PM Alias Ping (52), warga di salah satu desa di Kecamatan Kotamobagu selatan, dan berprofesi sebagai pekerja swasta. Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE, bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kapolres Kotamobagu terkait kasus ini.

Pada Senin (03/06/2024), sekitar pukul 20.00 WITA, tim memastikan keberadaan pelaku yang dilaporkan berada di rumahnya. Setelah memverikasi informasi tersebut, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan PM tanpa perlawanan.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tim sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau korban tambahan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kotamobagu dalam memberantas kejahatan seksual yang kian marak terhadap anak di bawah umur dan memastikan pelaku kejahatan tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.*

Peliput : Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.