Sat Reskrim Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan 13 Unit Mobil

0
30
Gambar : Sat Reskrim Polres Kotamobagu Ungkap Sindikat Penggelapan 13 Unit Mobil.

TNews, KOTAMOBAGU – Satuan Reskrim di bawah pimpinan IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK mengungkap sindikat penggelapan mobil sebanyak 13 unit.

Kasus ini terungkap dari beberapa pengaduan masyarakat serta Laporan Polisi : LP/B/64/II/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, dimana mobil-mobil tersebut disewa oleh satu nama yakni perempuan SM (42) warga Pobundayan.

Dari hasil penyelidikan, SM kemudian diamankan saat berada di salah satu rumah di Poyowa Kecil.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan, alhasil, modus operandi kasus ini terungkap yakni SM menyewa mobil di beberapa rental kendaraan yang tersebar di Kotamobagu termasuk 6 unit dari tempat rental salah satunya milik dari EWB (31) warga Kelurahan Kotamobagu yang juga ikut terlibat.

Hasil kerja sama SM dan EWB, mobil-mobil yang disewa tersebut kemudian ditawarkan kembali ke seorang perempuan DM (38) warga Desa Doloduo Bolaang Mongondow untuk digadaikan. Atas kesepakatan dengan SM, EWB menerima hasil gadai sekitar sebesar Rp. 9.000.000.

Peran DM sendiri yakni mencari orang yang mau menerima gadai kendaraan tersebut di wilayah Dumoga.

Setelah Tim Resmob mengamankan ke-3 terduga pelaku, tim kemudian berhasil mengamankan 13 barang bukti mobil yang tersebar di wilayah dataran Dumoga dan sekitarnya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus ini. “Barang bukti 13 unit mobil dan 3 orang terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.*

Reporter : Muklas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.