Soal Dugaan Pelecehan Gofar, LPSK Siap Beri Perlindungan Kepada Korban

0
25

TNews, HUKRIM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan hukum ataupun fisik kepada korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pembawa acara, Gofar Hilman. Korban, diketahui mengungkapkan peristiwa yang dialaminya melalui akun twitter @quweenjojo pada Selasa (8/6) malam. Dia mengaku dilecehkan oleh Gofar dalam suatu acara pada beberapa tahun lalu. “LPSK bisa memberikan perlindungan fisik, perlindungan hukum kepada korbannya,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Kamis (10/6).

Dia mengatakan, perlindungan hukum dapat diberikan apabila korban yang mengungkap perkara itu justru malah diperkarakan atau dilaporkan ke pihak kepolisian oleh terduga pelaku. Gofar sendiri melalui akun twitter pribadinya sempat menyatakan akan melimpahkan perkara ini ke ranah hukum. Dia merasa difitnah melalui pengakuan korban di twitter tersebut. “Perlindungan hukum dapat diberikan bila korban dilaporkan balik oleh pelaku. Tapi sebaiknya, korban laporkan peristiwa yang terjadi ke polisi lebih dahulu,” ucapnya menambahkan.

LPSK, kata dia, menjamin akan membantu proses hukum yang bergulir nantinya. Menurut dia, langkah pertama yang dapat dilakukan korban ialah membuat laporan polisi. Sehingga, nantinya dugaan pelanggaran pidana tersebut dapat ditelusuri dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “Pada kekerasan seksual ada dua tindak pidana yaitu persetubuhan dan percabulan,” kata Edwin. “Kami menyarankan para korban dari kasus kekerasan seksual untuk tidak segan-segan melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian,” tambah dia lagi.

Dalam hal ini, polisi memiliki unit tugas perlindungan perempuan dan anak (Unit PPA) yang secara khusus dibentuk untuk menangani perkara-perkara serupa. Kata dia, apabila korban disetubuhi oleh pelaku maka tentunya kejahatan itu dapat menyisakan jejak dan dapat dilacak lewat visum et repertum. Hanya saja, metode serupa tak dapat dilakukan jika korban dicabuli pelaku. “Pada kasus pencabulan, artinya tidak ada jejaknya. Itu adanya saksi, atau alat bukti lain termasuk misalnya rekaman cctv bisa menjadi alat bantu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Edwin memberikan saran.

Edwin pun mengatakan, bahwa pihak LPSK dapat memberikan rehabilitasi medis dan psikologis apabila kondisi korban yang telah diteliti oleh ahli memang memerlukan tindakan-tindakan tersebut. Sejak kasus ini mencuat, Gofar sendiri telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan lewat sikapnya dalam acara tersebut. Hanya saja, dia menepis tudingan bahwa dirinya melakukan pelecehan seksual. Menurut korban, pelecehan dimulai ketika Gofar mulai memeluk dirinya dari belakang dengan erat. Setelahnya, Gofar disebut memasukkan tangan dari atas dan bawah baju wanita tersebut. “Di situ tangan Gofar mulai ‘mengacak-acak’ bagian-bagian tubuh sensitif gue,” salah satu kicauan @quweenjojo.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.