Soal KUD Inaton, Mantan Sangadi Kopandakan I Resmi Ditahan Polres Bolmong

0
303
Kasus Dugaan Penipuan Yayasan Pendidikan Al-Kautsar Berlanjut
Kasat Reskrim Polres Anak Agung Sitepu
TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Mantan Sangadi (Kepala Desa) Kopandakan I, AM alias Ban resmi ditahan dan menjadi tersangka, setelah dilakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan tanah milik Koperasi Unit Desa (KUD) Inaton Kopandakan I.
Kapolres Bolmong (Sulut) AKBP William A Simanjuntak SIK MH, melalui kasat reskrim Polres Bolmong AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK saat ditemui totabuanews.com, Selasa (16/08/2016) diruangan kerjanya mengatakan, proses hukum  yang mereka gelar, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan, penyidikan, memeriksa saksi – saksi dan melakukan gelar perkara,  hingga penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Ban. “Iya, Dia (mantan Sangadi) sudah di tahan di rumah tahanan Polres Bolmong terkait permasalahan KUD Inaton. Sudah sekitar 5 hari kami tahan,” jelas Sitepu.
PELIPUT: TIM TOTABUANEWS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.