Stadion Kanjuruhan Dibongkar Tanpa Izin, Polisi Periksa 11 Orang

0
54
Ilustrasi Stadion Kanjuruhan (Foto: Detik)

TNews, HUKRIM – Polres Malang mendalami peristiwa pembongkaran tanpa izin fasilitas Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dilakukan oleh sejumlah orang.

Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa 11 orang saksi.

“Sampai saat ini sudah 11 orang saksi diperiksa. Yang terakhir adalah H, penanggung jawab kegiatan pembongkaran,” kata Wahyu, Jumat (9/12), dikutip dari Antara.

Pembongkaran terhadap aset Stadion Kanjuruhan dilakukan oleh sejumlah orang tanpa izin pada 28 November 2022.

Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan dengan peralatan las. Dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar.

Wahyu menjelaskan status perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan tanpa izin itu sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hal tersebut berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait pembongkaran aset tanpa izin tersebut.

“Hingga kini, H masih menjalani pemeriksaan. Untuk motif pembongkaran, sampai saat ini masih terus didalami. Yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi mana pun,” jelasnya.

Wahyu menambahkan penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar lokasi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari tempat kejadian, seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, hingga gembok pintu.

“Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Garis polisi juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian,” kata dia.

Selain itu, lanjut Wahyu, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pekerja yang melakukan kegiatan pembongkaran. Namun, ada enam orang pekerja yang mangkir dari panggilan penyidik.

Rencananya, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap enam orang tersebut. Jika panggilan itu tidak ditanggapi lagi, maka penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa.

Ia menuturkan, jka terbukti melakukan pelanggaran, pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.