Terkait Kasus Korupsi PT Asabri, Kejagung Sita Apartemen Jimmy Sutopo di SCBD

0
125

TNews, HUKRIM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyita aset milik Jimmy Sutopo, tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah mengatakan aset yang akan disita berupa apartemen di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. “Ini ada apartemen yang mau disita penyidik, terkait ini dari Jimmy Sutopo, sedang proses sita,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (22/3) malam.

Dalam perkara ini, dugaan sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp23 triliun. Sementara nominal yang terkumpul dari sejumlah aset sitaan milik tersangka hingga saat ini terkumpul Rp4,4 triliun. “Dihitung 4,4 triliun yang baru kita peroleh berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, dan lain-lain,” kata Febrie Meskipun demikian, ia mengatakan nominal sementara itu belum termasuk perhitungan aset tambang milik para tersangka. “Tambang belum selesai. Tambang mudah-mudahan besar, ini bisa kita harapkan bisa menutup sebagian dari kerugian Asabri,” ucap dia.

Setidaknya ada sembilan orang tersangka yang dijerat Kejagung dalam kasus ini. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi, serta Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

 

Sumber : cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.